Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Dewan Pers
Yosep Adi Prasetyo Pimpin Dewan Pers
2016-03-24 02:20:25

Tampak Yosep Adi Prasetyo (keempat kanan) foto bersama dengan anggota dewan pers periode 2016-2019.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Yosep Adi Prasetyo (56) terpilih sebagai Ketua Dewan Pers periode 2016-2019 menggantikan Bagir Manan. Sedangkan Ahmad Djauhar terpilih sebagai Wakil Ketua. Pemilihan dilakukan oleh sembilan anggota Dewan Pers periode 2016-2019 di Sekretariat Dewan Pers, Jakarta, Rabu (23/3).

Sebelum pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers, kepengurusan Dewan Pers periode lalu (2013-2016), yang dipimpin Bagir Manan, melakukan serah terima kepada anggota Dewan Pers periode 2016-2019.

Sembilan anggota Dewan Pers periode 2016-2019 yaitu Hendry Chaeruddin Bangun, Nezar Patria, dan Ratna Komala dari unsur wartawan. Ahmad Djauhar, Jimmy Silalahi, dan Reva Deddy Utama dari unsur pimpinan perusahaan pers. Kemudian, Imam Wahyudi, Sinyo Hary Sarundajang, dan Yosep Adi Prasetyo dari unsur tokoh masyarakat.

Sementara, Yosep Stanley Adi Prasetyo pria kelahiran di Malang, Jawa Timur, 56 tahun lalu adalah tokoh masyarakat, pemerhati hukum dan penulis aktif dari Indonesia. Sebelumnya ia menjabat sebagai anggota Dewan Pers dari unsur tokoh masyarakat., Ia juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua dan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2007-2012[. Ia sering menjadi pembicara di berbagai seminar, pelatihan dan forum baik lokal, nasional maupun internasional, terutama topik sekitar media, jurnalisme, konflik, kekerasan, HAM, dan reformasi sektor keamanan.

Kiprahnya di media massa sudah lama. Yosep Stanley pernah menjadi Direktur PT MELIN yang membawahi Radio KBR68H (sekarang KBR). Selain itu dia pernah menjabat sebagai direktur School for Boradcast Media (SBM). Stanley juga pendiri Aliansi Jurnalis Independen (AJI).(dewanpers/wikipedia/merdeka/bh/sya)


 
Berita Terkait Dewan Pers
 
Satu-satunya yang Hadir Langsung, Anies Komitmen Jaga Kemerdekaan Pers
 
Kapuspen TNI Kunjungi Dewan Pers Pererat Hubungan Kerjasama Saling Menguntungkan
 
Ketum SPRI: Putusan MK Melahirkan Status Quo Dewan Pers
 
Hormati Putusan MK, DPP SPRI Segera Melapor ke Dewan Pers
 
Jika Statuta Dewan Pers Belum Diundangkan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]