Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Partai Golkar
Yorrys Raweyai Klaim 400 DPD Golkar di Indonesia Dukung Bamsoet Jadi Ketum
2019-07-09 18:54:47

Politikus senior Partai Golkar Yorrys Raweyai bersama kader partai Golkar lainnya saat konferensi pers di Jakarta.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dinamika Partai Golkar menjelang Musyawarah Nasional (Munas) 2019 semakin kuat. Salah satunya terkait dukungan pencalonan menjadi ketua umum partai, yakni terhadap Bambang Soesatyo atau akrab disapa Bamsoet.

Dukungan ini datang dari politikus senior Partai Golkar Yorrys Raweyai bersama beberapa kader lainnya. Yorrys pun mengklaim sejumlah DPD Golkar (Dewan Pimpinan Daerah) di Indonesia memberikan dukungan terhadap Bamsoet.

"Ini sudah berjalan. Tapi sampai ini hari (Bamsoet) sudah mendapat dukungan lebih dari 400 (DPD) dukungan," kata Yorris di Jakarta, Minggu (7/7).

Yorrys, yang mengaku sebagai salah satu anggota Timses Bamsoet di Munas Golkar 2019, merinci para pemilik suara di Munas Golkar diantaranya adalah DPD tingkat I yang berjumlah sekitar 34 kepengurusan, DPD Tingkat II yang memiliki sekitar lebih dari 500 kepengurusan. Namun, ia enggan membeberkan pimpinan DPD Golkar wilayah mana saja mendukung Bamsoet yang saat ini menjabat sebagai Wakil Koordinator Bidang Pratama Partai Golkar.

Diinformasikan pula selain sejumlah DPD Golkar, dukungan juga datang dari tiga organisasi pendiri Partai Golkar seperti Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro), Sentra Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI), dan Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) turut memilik hak suara.

"(Dukungan) Ini jumlah suara sah di dalam Munas sesuai AD/ART," kata Yorrys.

Adapun alasan Yorrys dan kader lainnya mendukung kepemimpinan Bamsoet, kata Yorrys, tak lepas dari kinerja buruk dan minim prestasi yang dilakukan Airlangga Hartarto semasa menjabat sebagai Ketum selama satu tahun lebih belakangan ini. Seperti salah satunya, tambah Yorrys, perolehan suara Golkar di Pemilu 2019 terlihat menurun ketimbang Pemilu 2014 silam.

"Sehingga beliau punya prinsip untuk memimpin ke depan untuk menyiapkan pertarungan ini dengan kekuatan yang ada secara obyektif, demokratis dan kita akan melakukan perubahan mendasar di tubuh Golkar," lugas Yorrys.

Dia juga mendorong agar Munas Partai Golkar dapat dipercepat dan digelar sebelum Bulan Agustus 2019 mendatang.(bh/amp)


 
Berita Terkait Partai Golkar
 
• Ditanya soal 'Raja Jawa' yang Disinggung Bahlil, Begini Respons Sri Sultan HB X
 
• Munas XI Partai Golkar Digugat ke PN Jakarta Barat,Begini Nasib Bahlil Sebagai Ketum Baru?
 
• Buka Fun Football Pekan Olahraga KAHMI, Bamsoet Tegaskan Capres Golkar Airlangga Hartarto
 
• Henry Indraguna Masuk Daftar Dewan Pakar Partai Golkar Masa Bakti 2019-2024
 
• Henry Indraguna Kini Menjadi Tenaga Ahli Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]