Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Bank
Yenti Garnasih: Kejahatan Perbankan Itu Berasal dari Bankir Itu Sendiri
Tuesday 12 May 2015 04:58:02

Dr.Yenti Garnasih, SH, MH saat acara diskusi di Jakarta, Senin (11/5).(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Diskusi mengulas mengenai Kejahatan Perbankan, Dr.Yenti Garnasih,SH, MH, selaku pakar hukum pidana TPPU, mengungkapkan bahwa pelanggaran kejahatan Perbankan diatur dari pasal 47 KUHAP hingga pasal 50, ditambah pasal 47a, itu semua pelakunya semua adalah orang Bank (keterlibatan bankir), kesimpulannya "hampir tidak mungkin terjadinya pembobolan bank, jika tidak ada bantuan dari orang dalam," ujar Yenti, sembari mempertegas situasi yang acap kali terjadi di beberapa kasus yang beliau tangani.

"Penguatan integritas ada di LPS, OJK, karena kejahatan perbankan itu berasal dari bankir itu sendiri. Hanya memang "intelektual actor"-nya darimana," jelas Yenti, sembari membeberkan dan memberikan beberapa contoh kasus kejahatan perbankan terkait pencucian uang (money laundering) yang terjadi dewasa ini di hadapan wartawan, Polisi serta perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) saat diskusi, Senin (11/5).

Selain itu juga Dr. Yenti Gernasi, SH.,M.H. sebagai Doktor pertama Indonesia dalam bidang Pencucian Uang yang juga sebagai Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti mengkritisi tindakan LPS yang menjamin nasabah paling tinggi 2 Milyar, dengan alasan di satu sisi memang untuk nasabah, namun disisi lain pihak bank menjadi lengah, karena beranggapan nanti juga akan ditanggung LPS (dibayar oleh LPS).

"Diharapkan kedepannya di evaluasi, untuk pemberian 2 M dengan pengawasan pihak BI, atau apapun namanya internal / eksternal pengawas para bankir di LPS, OJK, di BI sendiri," kata Yenti Garnasih, saat diskusi dengan tema "Optimalisasi Pengejaran Aset Pelaku Tindak Pidana Perbankan pada Bank Gagal," di Hotel Atlit, Jakarta (11/05).(bh/mnd)


 
Berita Terkait Bank
 
Tarif ATM Link naik, Wakil Ketua MPR: Semakin Memberatkan Masyarakat Nasabah Bank BUMN
 
Divisi IT Bank Akui Serangan Cyber Meningkat Sejak Awal Tahun
 
Lima Bank Kenamaan Didenda Rp74,8 triliun
 
Yenti Garnasih: Kejahatan Perbankan Itu Berasal dari Bankir Itu Sendiri
 
LPS Melaporkan Dugaan Tindak Pidana 27 Bank yang Sudah Diambil Izin Usahanya
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]