Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus RS Sumber Waras
Yani: KPK Terkesan Sengaja Perlambat Kasus Sumber Waras
2016-05-07 00:21:13

Ilustrasi. Mantan anggota Komisi III DPR Ahmad Yani.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan anggota Komisi III DPR Ahmad Yani menyesalkan lambannya KPK dalam mengusut kasus dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras.

Menurut dia, dalam kasus tersebut terkesan ada perlakuan berbeda, jika dibandingkan dengan pengusutan kasus lain yang sama-sama membelit Pemprov DKI, yaitu kasus suap Reklamasi.

"Ini (kasus RS Sumber Waras) memang aneh, KPK terkesan sengaja memperlambat. Padahal, ini kan BPK sebagai pihak? pemeriksa, sementara Pemprov DKI sebagai terperiksa, dan hasil audit sudah diserahkan. Apalagi?," kata Yani saat dihubugi TeropongSenayan, Jakarta, Jumat (6/5).

Menurut politisi PPP ini, jika dalam kondisi normal, mestinya KPK tak punya alasan apapun untuk tidak segera menindaklanjuti kasus RS Sumber Waras.

Sebab, kata dia, apa yang membelit RS Sumber Sumber merupakan dugaan korupsi biasa yang bermula dari dugaan kerugian uang Negara, sebagaimana audit BPK terhadap lembaga negara dan pejabat pubik.

"Jadi, menurut saya, silang pendapat BPK dengan Ahok tidak ada urgensinya. Ini bukan perseteruan antar lembaga kok. Kalau semua pejabat membantah temuan BPK lewat media atau opini publik, bisa kacau republik ini. Apalagi kalau sekarang KPK-nya juga ikut-ikutan ribut," tegas Yani.

Selain itu, Yani juga mengingatkan, selama ini KPK tidak pernah ragu dan selalu menjadikan audit BPK sebagai instrumen penting untuk mengusut sebuah tindak pidana korupsi.

"BPK ini auditor resmi negara yang dijamin oleh konstitusi lho!, Ahok tidak bisa begitu saja komplain. Apalagi ini audit investigasi RS Sumber Waras yang minta KPK sendiri," cetus Yani.

Sehingga, dalam pandangan Yani, secanggih apapun upaya untuk melindungi Ahok tidak akan berhasil.

"Karena itu, sejak awal kasus ini meledak, saya bilang tidak ada jalan. KPK harus segera menaikkan kasus Sumber Waras ke tingkat penyidikan. Nunggu apa lagi Semuanya sudah jelas kok. Publik semua sudah tahu. Sudah tidak ada lagi yang bisa ditutup-tutupi," pesan Yani.

Sejak kasus RS Sumber Waras dilaporkan ke KPK pada 20 Agustus 2015 tahun lalu, hingga kini perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan atau belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

KPK juga sudah mengantongi hasi audit investigasi BPK yang dalam temuannya menyebut setidaknya ada enam penyimpangan yang dilakukan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.(yn/teropongsenayan/bh/sya)


 
Berita Terkait Kasus RS Sumber Waras
 
Bambang Widjojanto Usul BANI Solusi Tercepat Selesaikan Kasus Sumber Waras
 
Wagub Minta Bantuan Kejati DKI Bongkar 'Niat Jahat' Transaksi RS Sumber Waras
 
Lelet Usut Kasus Penjualan Lahan RS Sumber Waras, KPK Digugat ke Pengadilan
 
Nah'.. BPK Temukan Bukti Baru, KPK Diminta tak Ragu Jadikan Ahok Tersangka
 
KPK Digugat Ratna dan Belasan Aktivis Terkait Kasus Sumber Waras dan Reklamasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]