Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Penistaan Agama Islam
Yakub Arupalaka: Posko RAR Siap Melayani Rekan-rekan dari Daerah pada Aksi Bela Islam
2016-11-04 00:11:57

Tampak Yakub Arupalaka, selaku koordinator di Posko RAR.(Foto: BH /mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Jelang aksi unjuk rasa besar dari Gerakan Nasional Pendukung FATWA - MUI (GNPF-MUI) Jumat (4/11) yang akan berlangsung didepan Istana Negara Jakarta, Yakub Arupalaka, selaku koordinator dari Rumah Amanah Rakyat (RAR) dalam mendukung rencana Aksi Bela Islam ke 2 menjelaskan perkembangan para aktivis dan relawan, yang tergabung hingga tengah malam hari Jumat (4/11) ini di Posko RAR untuk menyiapkan dapur umum dan Kesehatan.

"Disini ada panitianya. Ini guna mensuplai di masjid Sunda Kelapa, lalu kemudian nanti akan disambut nanti pagi oleh FPI, soalnya ini adalah sumbangan dari para hamba Allah. Hingga saat ini bahkan masih ada yang ingin ada menyumbang dan sangat antusias. Dimana para kaum muslimin untuk membantu dan memberi sumbangan," ungkap Yakub Arupalaka.

"Di sini di Rumah Amanah Rakyat (RAR). Dan untuk aksi besok dan akan berlanjut, selanjutnya kita siap, tidak akan berhenti mensuplai," jelasnya lagi.

"Kami bertahan dan menyiapkan bahan makanan hingga sampai hari Senin. Di sini cenderung menerima barang, namun hanya menggunakan beras, telur dan lain lain. Kami tidak identik dan menerima uang," katanya.

Sedangkan, selain posko Logistik, RAR juga menyiapkan Posko Kesehatan, "bahwasanya posko Kesehatan Rumah Amanah Rakyat telah menyiapkan ambulance sebanyak 5 unit mobil, dan tenaga medis 20 orang untuk mengantisipasi jika ada kendala yang terjadi esok," ujarnya.

Lebih lanjut lagi, Yakub Arupalaka menjelaskan bahwa, "kita tidak bisa berandai-andai, hal ini dikarenakan informasi yang diperoleh sejauh ini simpang siur. Namun, saya selaku pelaksana pendistribusian ini siap melayani rekan-rekan dari daerah. Dimana semenjak jauh hari, diketahui bahwa ada gerakan 4 November maka kami menyambut saudara-saudara kita yang dari daerah agar tidak kelaparan," pungkasnya.

Gerakan GNPF-MUI yang tergabung dari puluhan Ormas islam tersebut berawal dari kasus penistaan agama Islam terkait surat Al Maidah 51 yang dipake oleh Basuki T. Purnama (Ahok), serta MUI telah memutuskan bahwa Ahok terbukti bersalah telah menistakan agama Islam.

Pantuan pewarta BeritaHUKUM.com, nampak semenjak siang hingga sore hari, Kamis (3/11) suasana di kantor Posko Rumah Amanah Rakyat (RAR) yang berlokasi di kawasan Jl. Cut Nyak Dien, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat telah berkumpul sejumlah puluhan aktivis, relawan menyiapkan dan membuka Pos yang dijadikan Posko Kesehatan dan Logistik (makanan dan minuman) bagi para relawan dan aktivis yang akan berunjukrasa pada Jumat 4 November di depan Istana Negara Jakarta, setelah sholat Jumat di masjid Istiqlal.(bh/mnd)


 
Berita Terkait Penistaan Agama Islam
 
• DICARI!!, Setelah M Kece, Pria Ini Jadi Buronan Netizen Gegara Hina Nabi Muhammad
 
• HNW Apresiasi Kinerja Polri Tangkap Terduga Penista Agama
 
• Sukmawati, Potret Sosial-Politik dan Hukum Kita
 
• Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz Bachtiar Nasir sebagai Tersangka Dugaan TPPU
 
• Jubir PA 212 Kembali Mendatangi PMJ untuk Menanyakan LP Ketua BTP Mania, Immanuel Ebenizer
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]