Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Aceh
YARA Minta Penegak Hukum Diminta Usut Camat Nakal
Thursday 20 Jun 2013 23:01:50

Camat Kecamatan Idi Tunoeng, Sulaiman S.Ag.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kabupaten Aceh Timur meminta penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan agar segera mengusut Camat Kecamatan Idi Tinoeng Sulaiman S.Ag, atas dugaan penyelewengan anggaran.

Pemotongan honor pegawai kontrak SL yang mencapai Rp 1.000.000 dengan alasan untuk adminitrasi, ZA pun saat ini tidak berada di tempat, namun gajinya tetap di amprah. Geuchik dan Tuha Peut tidak bekerja (TKI) di Malaysia, namun tetap menerima honor.

Pemerintah Mukim Gampoeng (PMG) Tuha Peut dan aparat Gampoeng tidak memiliki SK, namun honornya tetap di amprah. Panitia pengajian yang di SK kan tidak pernah hadir dalam pengajian, dan honor pun tidak jelas serta untuk membuat SPM, SPP, LPJ, untuk kegiatan kantor Camat merasa terbeban ke bendahara, padahal anggarannya ada.

Basri Kepala Perwakilan YARA Aceh Timur pada awak media, Kamis (20/6) mengatakan, ada honor Sekretaris Desa (Sekdes)yang bukan pegawai Negeri sudah di amprah 4 bulan, namun sampai saat ini belum dibayar pada yang bersangkutan.

Basri menambahkan, Camat juga diduga kuat meminta uang Rp 37.000.000 per orang untuk pengurusan PNS bagi Sekdes yang belum PNS, Munawir, Muktar, Makmun, Abdul Hadi, Saiful, dan ada pegawai kantor Camat bekerja di tempat lain, (tidak pernah masuk kantor), diikutsertakan dalam setiap kegiatan di kantor Camat tersebut.

Sementara Camat Kecamatan Idi Tunoeng Sulaiman S.Ag saat dikonfirmasi awak media ini diruang kerjanya, Kamis (20/6), membantah keras tundingan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), itu semua tidak benar, mamang gaji Geuchik dan Tuha Peut yang jadi TKI di Malaysia, ada di amprah namun bukan saya yang ambil, gaji tersebut kita serahkan pada istrinya dan sebagian untuk yang membantu tugas Geuchik tersebut.

Sulaiman menambahkan, terkait BOP Geuchik itu sudah kita bayar semua, sambil memperlihatkan daftar yang sudah ditandatangani, mengenai saya meminta uang Rp 37.000.000 perorang untuk pengurusan PNS bagi Sekdes, yang belum PNS itu juga tidak benar.(bhc/kar)


 
Berita Terkait Aceh
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]