Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
KDRT
YARA Minta LPSK Berikan Perlindungan Hukum Pada Korban KDRT
Saturday 08 Jun 2013 17:34:06

Korban KDRT Dwi Fadliana bersama ibunya Darmiati.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Kuasa hukum saksi korban kekerasan dan penganiayaan dalam rumah tangga, Dwi Fadliana (22), yang dilakukan ayah kandung korban sendiri HF, menyurati ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan korban (LPSK), agar dapat memberikan perlindungan hukum.

Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menyurati ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan korban di Jakarta, terkait teror, ancaman dan intimidasi yang dilakukan pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang telah dilaporkan ke Polresta Banda Aceh Pada tanggal 11 Mei 2013, dan telah diberikan juga SP2HP atas laporan kasus tersebut.

Tersangkanya Hanafi tak lain ayah kandung korban, telah ditangkap dan ditahan di Polresta Banda Aceh, namun pada tanggal yang tidak ketahui, tersangka telah dilepaskan dari tahanan dengan jaminan/penangguhan penahanan.

Hal ini membuat korban trauma dan ketakutan, akibat teror ancaman dan intimidasi yang tersangka lakukan. Terkait hal tersebut, ketua Direktur eksekutif Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, Safaruddin SH, selaku kuasa hukum korban berdasarkan surat kuasa tanggal 13 Mei 2013, meminta Lembaga terkait dalam hal ini LPSK, untuk dapat melindungi korban.

Saat ini saksi dan korban merasa terancam setelah kejadian penganiayaan tersebut, karena tersangka kerap meneror korban dan ibunya dengan SMS ancaman, korban dan ibunya merasa lega ketika tersangka telah ditangkap, tapi saat ini korban dan ibunya merasa terancam dan trauma pada saat Polresta Banda Aceh menangguhkan penahanan terhadap tersangka Hanafi.

"Untuk itu, kami mohon Lembaga perlindungan saksi dan korban ke LPSK agar saksi dan korban tidak terancam dan terintimidasi oleh tersangka maupun pihak yang ingin intervensi dalam kasus tersebut, tersangka saat ini berprofesi sebagai kontraktor PT. Kande Agung, yang dikenal sangat dekat dengan politisi," lanjut Safaruddin SH.(bhc/kar)


 
Berita Terkait KDRT
 
Legislator Minta Kepolisian Jeli Terapkan UU KDRT Agar Tak Salah Tentukan Pelaku dan Korban
 
Penyidik Polsek Kembangan Dipropamkan terkait BAP Kasus KDRT Klien O.C Kaligis yang Tiba-tiba P21
 
Oknum Anggota Ditresnarkoba Diperiksa Propam terkait Dugaan KDRT dan Kode Etik
 
Dokter KDRT Tembak Mati Istri, Muslim Ayub: Jatuhi Hukuman Maksimal
 
Neta S Pane: Tersangka KDRT Phaidon Lumbantoruan Harus Dihadirkan Paksa ke Pengadilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]