Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Aceh
YARA Minta Kajati Aceh Serius Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Madu
Tuesday 14 Apr 2015 19:05:29

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Kota Sabang, Aceh, Teuku Indra, S.Km.(Foto: BH/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Kota Sabang meminta Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh untuk mengambil alih serta serius mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan Madrasah Terpadu (Madu) di antaranya MIN, MTsN, dan MAN di Cot Ba’u Kota Sabang, Aceh.

Hal tersebut di sampaikan ketua perwakilan YARA Kota Sabang, Aceh Teuku Indra S.Km pada awak media ini, Selasa (14/4). Menurut Indra, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang dinilai lamban dalam menuntaskan kasus yang menimbulkan kerugian negera hingga miliaran rupiah itu.

Kasus tersebut sudah mulai disidik oleh Kejari Sabang sejak November 2013. Hasil penyidikannya, sebagaimana surat perintah penyidikan dengan nomor Sprint-39/N.1.11/Fd.1/02/2014 tanggal 24 Februari 2014 yang dipublikasikan dalam website Kejati Aceh," imbuhnya.

Menurutnya lagi, Kejari Sabang sudah menetapkan 3 tersangka dalam kasus tersebut, namum sampai sekarang masih stagnan (jalan di tempat) walaupun Kejari Sabang telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu, Dedi Gunawan selaku rekanan, Ir Zahidi Irwanda dan Hamirwan Hasan, masing-masing sebagai konsultan pengawas, hingga saat ini belum ada status hukum terhadap mereka," ujar Indra.

Lebih lanjut Indra menambahkan, dugaan korupsi pada proyek pengadaan barang dan jasa pembangunan Madrasah Terpadu (Madu) untuk MIN, MTsN dan MAN Sabang tersebut, karena ada pekerjaan yang tidak dilakukan," sebut Indra.

Selain itu, kuantitasnya dan kualitasnya sangat tidak layak, sehingga tak sedikit bangunan yang roboh saat dimulainya proses belajar mengajar, akibatnya terjadi dugaan kerugian negara mencapai miliaran rupiah, "Kita duga kasus ini sengaja di perlambat, sehingga akhirnya menghilang alias di peti es kan. Seharusnya pemberantasan korupsi harus menjadi prioritas bagi kejaksaan, apalagi Presiden sudah memberikan instruksi tegas terhadap pemberantasan korupsi," tegas Teuku Indra.

"Kami mendesak Kajati Aceh agar memeriksa sejauh mana keterlibatan Kanwil Kemenag Aceh (Daud Pakeh) pada saat itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang sebelumnya juga sudah penah di panggil oleh Kejaksaan. Ini penting, agar tidak menjadi fitnah bagi penegakan hukum di Aceh khususnya di Kota Sabang, jangan seakan akan hukum itu berpihak, untuk itu perlu agar penegak hukum memprioritaskan kasus kasus yang menjadi sorotan publik," pungkas Teuku Indra.(bh/kar)


 
Berita Terkait Aceh
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]