Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Aceh
YARA Laporkan KIP Aceh ke DKPP
Monday 10 Jun 2013 11:04:24

Ketua Direktur Ekskutif Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, Safaruddin SH.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) melaporkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan KIP Kabupaten/Kota ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), karena telah melakukan pelanggaran Hukum dan Kode Etik Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan KIP Kabupaten/Kota yang menyepakati kuota Caleg untuk Aceh 120%, yang bertentangan dengan Putusan KPU Nomor 324/KPU/V/2013 dan UU 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, sebagai mana Pasal 54.

Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, paling banyak 100% dari jumlah kursi daerah pemilihan, dalam UU No. 12 tahun 2011 tentang hirarki perundang-undangan telah dimana aturan yang lebih rendah tidak boleh digunakan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, Putusan KPU No 324/KPU/V/2013 merupakan aturan dari qanun.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan lembaga yang diberi kewenangan oleh UU untuk membuat peraturan seperti tercantum dalam pasal 8 UU No. 12 tahun 2011, Qanun No. 3 tahun 2008 tidak dapat melangkahi Peraturan KPU maupun UU.

Qanun No. 3 tahun 2008 tentang Partai Politik Lokal peserta Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota bertentangan dengan UU No. 8 tahun 2012, tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Sebagaimana Pasal 17, daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 memuat paling banyak 120% dari jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan, sangat bertentangan dengan Pasal 54, daftar bakal calon, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 53 paling banyak 100% dari jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan.

Pasal 33 Pelanggaran terhadap ketentuan tentang keikutsertaan partai politik lokal sebagai peserta pemilu, anggota DPRA dan DPRK dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan.(bhc/kar)


 
Berita Terkait Aceh
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]