Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Penganiayaan
YARA Ancam Adukan Hakim Nakal ke Pengadilan Tinggi
Monday 13 May 2013 23:00:39

Direktur eksekutif Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin SH sedang memberi keterangan pers seusai sidang.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
ACEH, Berita HUKUM - "Hakim itu wakil tuhan di bumi, atau setengah dewa". Hal ini disampaikan direktur eksekutif Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin SH seusai memantau sidang di Pengadilan Negeri Langsa Senin (13/5) selaku pengacara korban dalam kasus penganiayaan yang dilakukan MS (oknum Polisi jajaran Polres Langsa).

Sidang lanjutan kasus penganiayaan yang dilakukan terdakwa MS terhadap Abdullah honorer di rumah sakit umum daerah Langsa, Safaruddin SH menilai majelis Hakim yang diketuai Noor Ichwan Ichlas RA SH, didampingi dua orang Hakim anggota, Muhammad Tahir SH dan Sulaiman M SH MH sangat memojokkan korban.

Korban Abdullah dihadirkan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Roby SH dan Isnawati SH sebagai saksi korban bersama kakak kandungnya N, keluarga korban merasa keberatan terhadap majelis Hakim yang selalu memotong kesaksian korban, dan tidak memberi ruang untuk menjelaskannya.

Menanggapi keberatan keluarga korban, Safaruddin SH selaku pengacara dari pihak korban mengatakan akan melaporkan Hakim yang menangani perkara tersebut ke pengadilan tinggi, apabila korban tidak dapat pelayanan hukum yang selayaknya.

Menurut Safaruddin SH, seharusnya majelis menggali fakta-fakta di persidangan, dan memberi kesempatan kepada korban untuk menjelaskanan apa yang ingin disampaikan korban, namun kenyataannya yang dilakukan majelis hakim selalu memotong keterangan korban dengan kata kata berdamai.

Sementara ketua majelis hakim yang juga wakil ketua pengadilan Negeri Langsa Noor Ichwan Ichlas RA SH, saat di konfirmasi media ini mengatakan tidak ada maksud menghilangkan kesempatan untuk korban menjelaskan apa yang ingin disampaikan.

Kita majelis hakim juga ingin semua bukti bukti, Noor Ichwan menambahkan Majelis Hakim tidak bermaksud menghalangi ruang gerak korban untuk memberi keterangan, hanya saja keterbatasan waktu, maka kita selalu mengeluarkan kata-kata sudah berdamai.(bhc/kar)


 
Berita Terkait Penganiayaan
 
Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan
 
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
 
Kasus Penganiayaan Sopir Truc CPO oleh Ajudan Bupati Kubar Berakhir Damai
 
Viral, Ajudan Bupati Kutai Barat FX Yapan Aniaya Sopir Truk CPO
 
Arsul Sani Minta Kepolisian Lakukan Proses Hukum pada Aksi Kekerasan Anak Pegawai DJP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]