Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Makar
YARA: Jika Pemerintah Aceh Melawan Konstitusi, Itu Namanya Makar
Saturday 06 Apr 2013 12:13:51

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin SH.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
BANDA ACEH, Berita HUKUM - Dalam kehidupan bernegara, kita harus mentaati peraturan dan perundang-undangan pemerintah pusat, termasuk Aceh dalam pembahasan Qanun nomor 3/2013 tentang Bendera dan Lambang, tegas Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin SH, Sabtu (6/4).

Katanya, Aceh sudah sepakat di dalam MoU Helsinki bahwa perdamaian Aceh itu dalam bingkai NKRI di bawah konstitusi Indonesia. Dan menurutnya yang diarahkan oleh Mendagri itu sesuai konstitusi. "Saya kira kalau pemerintah Aceh itu melawan konstitusi itu namanya makar, dan ini harus ditindak tegas," ungkapnya.

Seperti yang dilangsir beberapa media terbitan lokal maupun nasional, ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Tgk. Adnan Beuransyah mengungkapkan, bahwa ia lebih baik dicincang jika bendera dan lambang dirubah. Selain itu, pemerintah Aceh juga mengungkapkan akan melakukan referendum jika Qanun nomor 3/2013 tidak disahkan oleh Mendagri.

Dalam hal ini, YARA menilai ungkapan tersebut sangat tidak baik, dan dapat mengundang konflik baru di Aceh. Karena, jika Aceh kembali terjadi konflik, maka rakyatlah yang menjadi sasarannya dan yang sudah menjadi korban pun sampai sekarang tidak mendapat apa-apa

Tambahnya, dalam perjanjian MoU di Helsinki sudah jelas bahwa GAM-RI sudah berdamai, dalam pasal-pasal di perjanjian tersebut dijelaskan bahwa Aceh boleh memiliki bendera dan Lambang, namun tidak boleh menggunakan atribut-atribut yang berbau separatis.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Makar
 
Perseteruan Legal Standing Penasehat Hukum Kivlan Zein, Hakim akan Dilaporkan ke KY dan MA
 
Sidang Kivlan Zein Ditunda, Habil Marati Eksepsi
 
Kasus Kivlan Zein, Pengacara: Hakim Putuskan Kliennya Tidak Bersalah
 
Ahli: Frasa Makar Tak Dikenal di Negara Selain Indonesia
 
5 Orang Tersangka Dugaan Permufakatan Makar Dikenakan Pasal 107 dan Pasal 110 KUHP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]