Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Virus Corona
Wujudkan 'Jakarta Bermasker', Polda Metro akan Bagikan 100 Ribu Masker Setiap Hari
2021-02-01 16:22:32

Tampak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat memantau penerapan protokol kesehatan covid-19 di salah satu Pasar di Jakarta.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mohammad Fadil Imran mengatakan, jajarannya akan membagikan sedikitnya 100 ribu masker kepada masyarakat. Hal itu disampaikan Kapolda Metro Jaya saat menyambangi Pasar Senen Jakarta Pusat, untuk memantau penerapan protokol kesehatan (prokes) di pasar tersebut, Senin (1/2).

"Ke Pasar-pasar Rakyat, seluruh Polsek gabungan dengan teman-teman dari Kodam Jaya dan Pemprov DKI Jakarta turun ke Pasar, tujuannya agar seluruh masyarakat sadar menggunakan masker guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ujar Fadil.

"Kemarin Bapak Panglima TNI bersama Kapolri sudah mengunjungi Pasar Tanah Abang dan Pasar Jatinegara untuk menggalakkan kembali 'gerakan 3M atau 5M', Ini akan kita laksanakan selama dua minggu ke depan, targetnya minimal 100.000 masker setiap hari," beber Fadil.

Sebelumnya, Kapolda mengunjungi Pasar Darurat/tradisional di wilayah Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan. Kunjungan tersebut sengaja dilakukan sebagai tindak-lanjut program Kampung Tangguh, juga untuk melihat kesiapan pelaksanaan test swab antigen kepada masyarakat dalam mewujudkan gerakan "Jakarta Bermasker"
yang dilaksanakan secara serentak di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Sebagaimana disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa, TNI-Polri dan seluruh stakeholder lainnya harus sama-sama bekerjasama untuk memberikan pemahaman berupa edukasi terhadap masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, utamanya disiplin memakai masker.

"Maka edukasi pemberian masker sekaligus kegiatan lain akan terus kami lanjutkan," kata Sigit, saat memantau penerapan protokol kesehatan covid-19 di beberapa pusat perbelanjaan dan keramaian, Minggu (31/1) kemarin.(bh/amp)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
• Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
• Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
• Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
• Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
• Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]