Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Jakarta
Wow..Sudah Ada 322 RPTRA di Jakarta
2020-12-12 06:54:23

JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen menghadirkan tempat beraktivitas yang aman dan nyaman bagi anak-anak. Saat ini sudah ada 322 Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) yang tersebar di lima wilayah kota hingga Kabupaten Kepulauan Seribu.

Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta, Tuty Kusumawati merinci, sebanyak 253 RPTRA dibangun dengan pembiayaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sementara, 69 RPTRA lainnya dibangun menggunakan dana yang berasal dari corporate social responsibility (CSR).

"Keberadaan RPTRA saat ini memberikan banyak manfaat. RPTRA menjadi wahana meningkatkan pemberdayaan masyarakat, khususnya dalam implementasi 10 Program Pokok PKK, sekaligus mendukung terpenuhinya 31 indikator Kota Layak Anak," ujarnya, Jumat (11/12).

Tuty menjelaskan, berbagai sarana yang ada di RPTRA dirancang sedemikian rupa sehingga memiliki banyak fungsi yakni, sebagai sarana pemberian layanan maupun kegiatan bagi anak dan warga, tempat bermain yang edukatif untuk anak-anak, dan tempat kegiatan sosial warga sekitar.

RPTRA juga dapat berfungsi sebagai pusat pembelajaran, pelatihan, pengembangan dan rujukan dari berbagai kelompok kegiatan.

"Keberadaan RPTRA juga menambah ruang terbuka hijau dan sebagai tempat penyerapan air tanah," terangnya.

Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta akan terus mengembangkan fungsi-fungsi RPTRA supaya lebih bermanfaat bagi masyarakat. Pengembangan fungsi RPTRA yang yang sudah dilakukan yakni sebagai pos pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Saat ini sudah ada 19 RPTRA yang dapat digunakan masyarakat sebagai pos pengaduan," tuturnya.

Ia menambahkan, RPTRA akan dikembangkan menjadi tempat kegiatan Pusat Informasi dan Konsultasi Keluarga (PIK Keluarga). Kegiatan PIK Keluarga merupakan sebuah kegiatan unggulan dari Pokja I TP PKK Provinsi DKI Jakarta.

"Melalui kegiatan PIK Keluarga ini, masyarakat dapat bertukar informasi dan berkonsultasi terhadap masalah-masalah kesejahteraan keluarga," tandasnya.

Sementara, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga mendapatkan penghargaan dunia dengan dipercaya menjabat Wakil Ketua dewan pengarah c40 untuk mengatasi perubahan iklim pada Jum'at 4 Desember 2020 lalu.

Anies berperan penting dalam mendukung kota Jakarta untuk meluncurkan Kemitraan Udara Bersih yang ambisius yang menangani polusi udara dan meningkatkan kesadaran akan dampak kesehatannya.

Gubernur Anies mengatakan Jakarta bertekad untuk memperluas jangkauan C40 untuk bekerja dengan kota-kota lain,

C40 merupakan jaringan 97 kota besar dunia, merepresentasikan 700 juta penduduknya, dan kira-kira seperempat dari perekonomian dunia.

Dengan kolaborasi dan inovasi, para pemimpin kota C40 berkomitmen untuk mewujudkan Perjanjian Paris dan menekan kenaikan temperatur global di bawah 1,5 derajat, melalui cara-cara ramah lingkungan dan berkeadilan.(beritajakarta/bh/sya)


 
Berita Terkait Jakarta
 
Omzet Toko Daging Dharma Jaya di Kembangan Capai Ratusan Juta
 
Presiden dan Wakil Presiden RI Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Anies Baswedan
 
Gelar Acara 'Jakarta Menyapa', Gubernur Anies Apresiasi Peran Kader PKK Menjaga Kesejahteraan Keluarga
 
Survei CSIS Bertolak Belakang dengan Data BPS, Tingkat Kesempatan Kerja di DKI Jakarta Meningkat
 
KPw BI DKI Jakarta Sebut Transaksi Digital QRIS di Jakarta Luar Biasa
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]