Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Bahasa
Wow, Pembaca Website MA Berbahasa Arab Lampaui Versi Bahasa Indonesia
Tuesday 01 Jan 2013 10:29:35

Bentuk Website www.badilag.net.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Modernisasi layanan Mahkamah Agung (MA) terus dilakukan versi digital. Salah satunya memberikan informasi dalam versi berbahasa Arab untuk Pengadilan Agama. Hasilnya, pengunjung laman versi berbahasa asing ini melampaui versi Bahasa Indonesia.

"Di penghujung tahun 2012 situs Badan Peradilan Agama (Badilag) versi Bahasa Arab tampak semakin diminati. Jumlah pengunjungnya menembus angka 1.000 lebih. Bahkan pernah melampaui jumlah pengunjung situs Badilag versi Bahasa Indonesia pada waktu yang hampir bersamaan," demikian lansir Humas Badilag, Selasa (1/1).

Seperti pada hari Senin, 26 Desember 2012 pada pukul 11:58:34 WIB, jumlah pengunjung arabic.badilag.net menunjukkan angka 1.064 orang. Selang beberapa detik kemudian, yaitu pukul 11:59 tepat, mengamati jumlah pengunjung di badilag.net versi bahasa Indonesia, tampak angka 783 tamu online.

Dalam versi berbahasa Arab, website dengan domain www.badilag.net ini juga memberikan layanan komentar pembaca agar lebih interaktif.

"Mengamati jumlah pengunjung arabic.badilag.net dari hari ke hari memang mengalami peningkatan jumlah (kuantitas). Namun, komentator di situs badilag versi bahasa Arab tersebut belum menunjukkan peningkatan jumlah (kualitas)," lanjutnya.

Selain memberikan layanan versi website, admin arabic.badilag.net juga menempuh cara komunikasi dengan para pengunjung melalui media sosial Facebook dan Twitter.

"Di Facebook ada akun Badilag Arobiyyah dan akun grup Multaqal Lughatil ‘Arobiyyah, sedangkan akun @BadilagArobiyya merupakan sarana komunikasi melalui Twitter," ujarnya.(dtk/bhc/opn)


 
Berita Terkait Bahasa
 
Bahasa Mongolia Diganti Bahasa Mandarin di Sekolah, Etnik Mongolia di China Hawatir 'Kehilangan Bahasa Ibu'
 
Pembangunan Monumen Bahasa Mangkrak, Mustofa Widjaja Desak Pemerintah Segera Selesaikan
 
Datangi Kampung Inggris, Zulkifli Hasan Optimis Tenaga Kerja Indonesia Bisa Unggul dari Asing
 
Temu Sastra Indonesia-Malaysia ke-3 Digelar di Bandung
 
Tan Sri Dr Rais Yatim: Perjuangkan Bahasa Indonesia Raih Pengakuan Internasional
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]