Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus e-KTP
Wow, Ketua KPK Sebut Ada Kasus Baru yang Lebih Besar dari E-KTP
2017-03-15 16:12:46

Ilustrasi. Agus Rahardjo Ketua KPK saat memberikan keterangan kepada para wartawan.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyebutkan, ada kasus baru yang tengah dibidik oleh KPK.

Hal itu diucapkannya saat memberikan pidato di Institut Perbanas, Jakarta, Rabu (15/3).

Awalnya, Agus mengatakan, setiap orang berpotensi melakukan tindak pidana korupsi.

Ia mengatakan, telah banyak contoh kasus yang menjerat penyelenggara negera hingga pihak swasta.

"Kalau saya memberikan contoh banyak sekali kejadiannya. Contoh paling sederhana, Rp 2,3 triliun (kerugian proyek e-KTP) itu salah satu kasus yang sekarang baru ramai. Tapi yang lebih besar dari itu juga masih ada," kata Agus.

Menurut Agus, potensi kerugian negara dari kasus tersebut lebih besar dari kasus korupsi e-KTP. Namun, kasus itu tidak melibatkan banyak pihak.

"Ada yang kerugian indikasinya lebih besar (dari kasus e-KTP), tapi kalau pelakunya tidak sebesar hari ini," ujar Agus.

Namun, ia enggan menjelaskan lebih jauh soal penyelidikan kasus tersebut.

"Enggak boleh lempar isu. Nanti dikira saya berpolitik," ucap Agus.

Dalam dakwaan kasus korupsi , banyak pihak yang disebut menerima dana hasil korupsi tahun 2011-2012.

Korupsi terjadi sejak proyek itu dalam perencanaan serta melibatkan anggota legislatif, eksekutif, , dan swasta.

Hingga saat ini, baru ada dua terdakwa dalam kasus tersebut, yakni mantan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri , dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.(lmp/sg/kompas/bh/sya)


 
Berita Terkait Kasus e-KTP
 
Agus Rahardjo Ungkap Saat Jokowi Marah, Minta KPK Setop Kasus E-KTP
 
KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan e-KTP, Diduga Merugikan Rp2,3 Triliun
 
Ganjar Dilaporkan ke KPK, PDIP Anggap Sebagai Dinamika Pilpres 2024
 
KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka Baru dalam Perkara E-KTP
 
Pemberian KTP-el Kepada WNA Harus Ditinjau Ulang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]