Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Pengacara
Wow, 9 Tahun Mengabdi Sang Pengacara Tidak Pernah Dibayar Upah
Saturday 08 Dec 2012 14:09:07

Korban kesewenangan Gagahrani, Siprianus (S. Bang Liwun).(Foto: BeritaHUKUM,com/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kasus ketidakadilan perusahaan terhadap pekerja kembali terjadi di kota tepian Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim), hal ini terjadi dan menimpa seorang Pengacara yang sudah sekitar 9 tahun bekerja pada PT Trio Dharma Samarindo Bahagia milik Drs Gagahrani, SH, MM.

Menurut S. Bang Liwun, korban kesewenangan Gagahrani bos perusahaan yang bergerak dibidang Farmasi perdagangan alat-alat Kesehatan dan laboratorium mengatakan kepada pewarta BeritaHUKUM.com Sabtu (8/12) bahwa, dirinya sudah bekerja pada perusahaan tersebut sejak tahun 2000 hingga tahun 2009 atau kurang lebih 9 tahun tidak pernah dibayarkan hak atau jasanya, ujar Siprianus panggilan akrabnya S. Bang Liwun.

"Saya bekerja dengan dia (Gahgarani) kurang lebih 9 tahun, tetapi tidak pernah dibayarkan jasa saya, padahal diri saya juga terdaftar dalam akta pendirian perusahaan sebagai Menejer Pemasaran," jelas Siprianus.

Siprianus juga menambahkan bahwa, menuntut perusahaan milik Gagahrani tersebut agar bisa membayar hak atas jasanya yang sudah mengabdi selama kurun waktu 9 tahun dari 2000-2009 tersebut, karena hal ini akan berdampak buruk melakukan gugatan secara hukum karena merupakan haknya, terang Siprianus.

Demikian juga menuntut agar namanya yang terdaftar sebagai badak pengurus perusahaan juga harus dikeluarkan.

"Saya juga menuntut agar nama saya yang terdaftar sebagai Menejer Pemasaran pada akta notaris perusahaan juga segera harus dikeluarkan," tegas Siprianus.

Komisaris PT Trio Dharma Samarindo Bahagia Samarinda, Drs. Gagahrani, SH, MM ketika ditemui pewarta di depan kantornya beberapa waktu yang dengan penuh emosi mengatakan, "kenapa dia (Bang Liwun) tidak ketemu saya untuk dibicarakan," tegas Gagahrani.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Pengacara
 
Pengacara Tersangka Korupsi Malah Ikut Jadi Tersangka dan Dipenjara
 
PERKHAPPI Bekerjasama dengan JTC Selenggarakan Pelatihan Sertifikasi dari BNSP Angkatan XI
 
Harapan Mencengangkan Pengacara Kondang Asal Jombang Ahmad Rifa'i
 
Dua Sisi Kebahagiaan: Abang Becak dan Sang Pengacara Kondang di Jombang
 
Advokat Sujiono Kembali Raih Penghargaan Outstanding Lawyer And Trusted Law Office
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]