Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Dosen
Wisuda ke-52 Unindra, Rasio Mahasiswa dan Dosen Sudah Penuhi Ketentuan
2016-10-09 11:03:08

Jajaran Rektorat Unindra PGRI saat prosesi acara Wisuda ke-52, di Sasono Utomo Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Sabtu (8/10).(Foto: BH /yun)
JAKARTA, Berita HUKUM - Universitas Indraprasta (Unindra) PGRI kembali menggelar Wisuda ke-52, dengan meluluskan mahasiswa/ mahasiswi dengan keseluruhan kali ini sebanyak 1.388 wisudawan secara hikmad saat mengikuti prosesi jalannya acara Wisuda Tahun Akademik 2015-2016 Universitas Indraprasta PGRI, yang digelar di Sasono Utomo Taman Mini Indonesia Indah, Sabtu (8/10).

Upacara Wisuda ini dilaksanakan dengan sidang terbuka senat universitas yang dipimpin langsung " Rektor Unindra merangkap Senat Universitas Prof DR H Sumaryoto.

Sementara, Koordinator Kopertis Wilayah III Dr Ir Illah Saillah MS dalam sambutannya mengatakan, "Salut dan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat terlebih kepada Rektor yang telah memajukan Unindra. Tercatat hingga Juni 2016 jumlah mahasiswa sebanyak 34.549 mahasiswa, tenaga dosen berjumlah 849 Dosen, rasio jumlah mahasiswa dan tenaga dosen 1:40 (1 dosen berbanding 40 jumlah mahasiswa), dengan rasio seperti ini maka Unindra telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah," katanya.

"Kopertis Wilayah III mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik dan terlaksananya Tri Darma Perguruan Tinggi, sesuai UU No 12/2012 secara rutin melaporkan kondisi dan jumlah mahasiswa pada akhir semester," ujarnya Dr Illah Sailah.

"Tidak hanya itu keberhasilan lain yang wajib kita sama-sama syukuri yakni keberadaan dosen yang telah memenuhi ketentuan pemerintah yakni dosen perguruan tinggi minimal harus bergelar pascasarjana," sambung Illah.

Sedangkan orasi ilmiah disampaikan oleh Dr. KH. Marsudi Syuhud, beliau adalah salah satu Ketua Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU), dengan judul orasi adalah "Jalan Menuju Orang Hebat".(bh/yun)


 
Berita Terkait Dosen
 
Amal Said resmi dipecat sebagai dosen UIM usai ludahi kasir swalayan
 
Profesi Dosen Perlu Diatur dalam UU Tersendiri
 
DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencana Datangkan 200 Dosen Asing
 
Guru Korban Kriminalisasi Uji Materi UU Guru dan Dosen
 
Wisuda ke-52 Unindra, Rasio Mahasiswa dan Dosen Sudah Penuhi Ketentuan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]