Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Partai Hanura
Wiranto Kembali Maju Sebagai Capres
Tuesday 20 Dec 2011 23:12:52

Wiranto (FOto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Wiranto tak kapok untuk maju sebagai calon presiden (capres) 2014 mendatang, meski sudah dua kali kandas dalam ajang pemilihan presiden (Pilpres). Kesiapannya ini, karena saat ini bangsa dan negara ini membutuhkan figur yang tepat untuk membangun Indonesia.

"Saya tidak malu-malu (menjadi Capres). Tetapi saat ini, Hanura baru pada tahap konsolidasi organisasi. Jika nanti dalam Rakernas berkembang ke arah sana (Pencapresan), itu hak daerah-daerah," kata Ketua Umum DPP Partai Hanura Wiranto dalam sambutan Rapat Kerja Nasional (Rekrnas) V yang berlangsung di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Selasa (20/12).

Menurut dia, daerah juga berkembang tawaran-tawaran untuk menjadi capres dari berbagai partai politik (parpol). Atas dasar itu, dirinya merasa di daerah butuh icon yang lebih kuat untuk membawa Indonesia kea rah yang lebih baik. ). "Saya sebagai pejuang siap selalu. Apa saja saya siap (untuk jadicapres). Tidak jadi apa-apa pun, saya siap," kata Wiranto.

Namun, lanjut dia, dirinya tidak langsung merespon dan terburu-buru memutuskan keinginan kader tersebut. Ia akan lebih dulu melihat perkembangan lebih jauh dalam Rakernas ini. Dalam pandangan umum, nanti akan dilihat berapa persen yang menginginkannya maju sebagai capres. “Hal ini merupakan representasi dari kader Partai Hanura dari daerah," imbuh mantan Menhamkam/Penglima ABRI tersebut. .

Menanggapi pernyataan Amien Rais, bahwa Wiranto sudah lewat masanya untuk maju sebagai Capres, Wiranto tidak mau ambil pusing. Wacana pembatasan usia itu bukan sesuatu yang penting untuk dibicarakan dan tak perlu dikembangkan. "Setiap orang boleh komentar, tapi Hanura punya tata cara dan tidak bisa mencegah, karena dilindungi UU. Tentunya asal memenuhi persyaratan," tandasnya.(dbs/rob)


 
Berita Terkait Partai Hanura
 
Hanura Usul Pembentukan UU Pembuktian Terbalik Soal Harta Kekayaan Pejabat Negara
 
Pecah Lagi, Konflik OSO-Wiranto Bikin Hanura Makin Tak Diperhitungkan di Pilkada 2020
 
Hanura Bambu Apus Sesalkan Penyataan OSO Tuding Wiranto Penyebab Terpuruknya Partai
 
Desak Polisi Tersangkakan Komisioner KPU, Ribuan Kader Hanura Geruduk Polda Metro Jaya
 
Aswanto SH Putra Asli Bengkulu Bacaleg Partai Hanura untuk DPR RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]