Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
HAM
Willy Aditya Harap Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Jadi Solusi Progresif
2025-12-19 15:23:15

JAKARTA, Berta HUKUM - Kementerian Hak Asasi Manusia meluncurkan Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM yang Berat di Masa Lalu sebagai implementasi komitmen pemerintahan Presiden Prabowo dalam bidang HAM. Peta jalan yang disusun bersama antara pemerintah, Komnas HAM, korban dan keluarga korban serta para pemangku kepentingan lainnya ini diharapkan menjawab tuntutan publik.

Menanggapi, Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya mengapresiasi langkah yang ditempuh oleh Kementerian. Dirinya menjelaskan penyelesaian pelanggaran HAM yang berat di masa lalu memang bukan perkara yang sederhana. Menurutnya, ada banyak lapisan yang harus benar-benar dipertimbangkan matang.

“Tentu Komisi XIII mendukung peta jalan yang diluncurkan Kementerian yang disusun bersama multi pihak. Kebersamaan dalam pembahasan peta jalan harus dipertahankan dalam implementasinya. Sehingga solusi yang dihasilkan benar-benar progresif dan terukur,” ucap Willy melalui rilis yang disampaikan kepada Parlementaria di Jakarta, Jumat (19/12).

Baginya, suasana kebersamaan pembahasan yang menghasilkan peta jalan perlu dipertahankan agar solusi yang dihasilkan bisa baik dalam kemufakatan. Ia juga menekankan kebersamaan tersebut penting agar fase-fase keberhasilan yang sudah dilalui sebelumnya dapat dilanjutkan.

“Negara ini dibangun dengan musyawarah. Semua didialogkan tidak ada menang-menangan. Kalau ini terjadi di dalam implementasi peta jalan, saya yakin hasilnya akan semakin progresif. Kita sudah belajar dari upaya yang sama di periode-periode lalu untuk tidak mengulanginya,” tegasnya.

Willy menambahkan, baik penyelesaian justisial maupun non justisial terhadap pelanggaran HAM yang berat di masa lalu memang diperlukan. Pembelajaran dari banyak negara di dunia menunjukan dua jalur yang tidak terpisah di dalam penyelesaian pelanggaran HAM. Bahkan, jika dilihat lebih mendalam, menurutnya, upaya untuk mengembalikan hak-hak korban menjadi konsentrasi penting dari praktek banyak negara lainnya.

“Perspektif korban harus dikedepankan agar penyelesaian ini dirasakan keadilannya bagi para korban dari masa lalu. Sambil kita terus memperbaiki mekanisme-mekanisme dan sistem yang ada untuk masa depan. Harus ada ketegasan dalam mekanisme hukum dan kejelasan dalam mekanisme rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi bagi korban. Ini yang kita lihat dari peta jalan yang sudah di-launching,” ujarnya.

Ketua Koordinator Bidang Ideologi, Organisasi dan Kaderisasi DPP Partai NasDem itu juga menuturkan komitmen besar Presiden Prabowo dalam bidang HAM benar-benar harus dijawab dengan langkah-langkah strategis yang bermanfaat bagi publik. Hal ini harus ditempatkan dalam konteks implementasi peta jalan yang dimaksud.

“Celah apapun yang terbuka untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yang berat di masa lalu harus dimanfaatkan. Namun kita perlu membangunnya secara strategis dengan tetap mengedepankan kemanfaatan bagi para korban,” pungkas Politisi Fraksi Partai NasDem itu. (um/aha/parlementaria/dpr/bh/sya)


 
Berita Terkait HAM
 
Willy Aditya Harap Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Jadi Solusi Progresif
 
Prabowo Subianto Ditantang Minta Maaf ke Publik Soal Dugaan Pelanggaran HAM Masa Lalu
 
Jokowi: Dengan Pikiran Jernih Saya Mengakui Pelanggaran HAM Berat Memang Terjadi
 
Pemerintah Indonesia Diminta Tanggapi Serius Tuduhan Pelanggaran HAM dalam Aplikasi Pedulilindungi
 
Polri Gelar Lomba Orasi Unjuk Rasa Peringati Hari HAM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan 'Etalase Dunia' Masjid Raya Bandung
Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil
Amal Said resmi dipecat sebagai dosen UIM usai ludahi kasir swalayan
Soal Gugatan Rp140 Miliar, Purnomo Prawiro dkk Lebih 'Keji' dari Debt Collector Mata Elang
Sederet fakta soal peretasan Rp200 miliar via BI Fast, apa langkah OJK?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil
Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
6 Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Terlibat Pengeroyokan Hingga 2 Matel Tewas di Kalibata
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus
Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]