Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
WhatsApp
WhatsApp Kini Uji Coba Fitur Video Call
2016-05-15 14:13:23

Ilustrasi.WhatsApp.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Resmi meluncurkan panggilan suara dalam aplikasinya pada tahun lalu, WhatsApp dilaporkan mengambil langkah lebih lanjut untuk memperkenalkan fitur video call.

Laman GSM Arena, Minggu, menyebutkan bahwa WhatsApp kini tengah menguji coba fitur panggilan video melaui versi beta untuk Android.

Versi beta Android tersebut menunjukkan pilihan panggilan video ketika pengguna ingin melakukan panggilan suara.

Sayangnya, saat ini fitur tersebut tidak diaktifkan untuk semua pengguna. Sejumlah orang dilaporkan menerima pesan "Video Calling tidak tersedia untuk saat ini", namun beberapa pengguna lain melaporkan menggunakannya.

Fitur panggilan video saat ini sedang dalam tahap pengujian, dan diperkirakan tidak akan lama lagi fitur tersebut dapat aktif digunakan oleh semua orang di berbagai platform.

Sementara, sebelumnya, WhatsApp menghadirkan fitur enkripsi end-to-end dan dukungan berbagi dokumen.

Dengan lebih dari satu miliar pengguna aktif dan terus bertambah, fitur transfer file tampaknya menjadi perhatian WhatsApp, serta juga akan menambah fitur berbagi file ZIP.

Dengan teknologi VoIP (Voice over Internet Protocol) dari WhatsApp yang semakin mapan, panggilan suara juga akan ditingkatkan dengan fitur call-backdan dukungan voice mail.

File ZIP akan memungkinkan pengguna untuk berbagi sejumlah file dalam arsip tunggal. Tidak hanya itu, file ZIP juga akan membantu mengurangi ukuran total file.

WhatsApp telah mendukung sejumlah ekstensi dokumen, namun ZIP akan mempermudah dalam mengirim banyak file.

Pada saat pesan instan menghadirkan panggilan suara real-time, pengiriman dan penerimaan pesan suara tampaknya tak lagi digunakan. Meskipun pengguna dapat mengirim voice note ke kontak WhatsApp mereka, WhatApp kabarnya akan menambah fungsionalitas voice mail.

Sedangkan fitur call-back akan memungkinkan pengguna dengan cepat kembali menghubungi panggilan tidak terjawab tanpa harus membuka WhatsApp.

Sayangnya belum diketahui kapan fitur-fitur tersebut akan meluncur di WhatsApp, baik Android maupun iOS, demikian Phone Arena.(aa/antaranews/bh/sya)


 
Berita Terkait WhatsApp
 
5 Larangan di WhatsApp yang Tidak Boleh Dilakukan, Risikonya Fatal!
 
Akun WA Mendadak Diblokir Karena Terdeteksi Spam? Simak Cara Memulihkan Akunnya
 
4 Cara Setting Penyimpanan WhatsApp biar Tak Bikin Memori HP Penuh
 
Tolak Aturan Baru, Pengguna WhatsApp akan Tak Bisa Kirim Pesan
 
Balas Pesan WhatsApp Tanpa Online? Begini Caranya!
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]