Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
WhatsApp
WhatsApp Kini 100% Gratis untuk Semua Orang - Tanpa Iklan, Tanpa Subscription!
Friday 22 Jan 2016 14:10:44

web.whatsapp.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebagian besar dari kita mungkin mengira WhatsApp itu gratis digunakan untuk selamanya, karena di beberapa negara khususnya negara berkembang dimana tidak semua orang memiliki kartu kredit / debit / paypal, masa free subscription ini beberapa kali diperpanjang oleh WhatsApp dengan cuma-cuma.

Tetapi sebenarnya bagi sebagian pengguna lainnya, WhatsApp menarik biaya subscription sebesar $0.99 per tahun setelah masa free subscriptionnya habis. Saya sendiri dulu pernah membayar subscription WhatsApp sekitar 1x, sebelum akhirnya dapat perpanjangan subscription lagi secara gratis sampai saat ini.

Namun hari ini Mark Zuckerberg memutuskan untuk menggratiskan 100% aplikasi messaging ini bagi semua orang. Gratis yang dimaksud disini adalah benar-benar gratis, tanpa ada embel-embel iklan dan biaya subscription-nya pun segera dicabut.

Melalui blog Officialnya, WhatsApp juga menyatakan di tahun ini mereka akan mengembangkan fitur baru yang memungkinkan kamu untuk berkomunikasi dengan bisnis dan organisasi. Misalnya saja nantinya kamu bisa berkomunikasi dengan Bank untuk mengetahui transaksi terbaru, atau dengan maskapai penerbangan untuk mengetahui ada tidaknya delay.

Tidak bisa dipungkiri bahwa WhatsApp memang berambisi besar untuk bisa menggantikan SMS / telepon konvensional dan cukup berhasil hingga saat ini. Bahkan fitur video call pun dipastikan bakal segera ditanamkan pada aplikasi messenger paling populer di dunia ini. (Baca juga: Ssst..WhatsApp Sedang Menguji Fitur Video Call)

Dan satu hal lagi yang keren, team WhatsApp ini merupakan salah satu developer yang paling rajin mengupdate aplikasinya di Windows Phone.(WA/winpoin/bh/sya)


 
Berita Terkait WhatsApp
 
5 Larangan di WhatsApp yang Tidak Boleh Dilakukan, Risikonya Fatal!
 
Akun WA Mendadak Diblokir Karena Terdeteksi Spam? Simak Cara Memulihkan Akunnya
 
4 Cara Setting Penyimpanan WhatsApp biar Tak Bikin Memori HP Penuh
 
Tolak Aturan Baru, Pengguna WhatsApp akan Tak Bisa Kirim Pesan
 
Balas Pesan WhatsApp Tanpa Online? Begini Caranya!
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]