Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Bola
Wembley Tuan Rumah Piala Eropa 2020
Friday 19 Sep 2014 21:31:08

Selain London, 12 kota lain dipilih untuk menyelenggarakan Piala Eropa 2020.(Foto: Istimewa)
LONDON, Berita HUKUM - Stadiun Wembley, London, akan menjadi tuan rumah final dan semifinal Piala Eropa 2020, menurut badan sepak bola Eropa, UEFA. Sementara stadion Hampden Park, Glasgow dan Aviva di Dublin, Irlandia, akan menjadi tuan rumah 16 pertandingan dan tiga laga dalam grup.

Asosiasi Sepak Bola Inggris terpilih menjadi tuan rumah setelah Asosiasi Jerman (DFB) menarik diri sebelum pemungutan suara UEFA dan memusatkan diri untuk Piala Eropa 2024.

Pertandingan perempat final dan tiga laga dalam grup akan diselenggarakan di Munich, Jerman, Baku, (Azerbaijan), Roma (Italia) dan St Petersburg (Rusia).

Kota lain yang akan menjadi tuan rumah adalah Kopenhagen (Denmark), Bukares (Romania), Amsterdam (Belanda), Bilbao (Spanyol), Budapest (Hungaria) dan Brussel (Belgia).

13 stadion jadi tuan rumah

Selain Cardiff, di Ingris Raya, yang juga tidak terpilih dalam 13 stadion yang akan jadi tuan rumah, adalah Stockholm, Skopje, Yerusalem, Sofia dan Minsk.

Ketua FA Inggris, Greg Dyke mengatakan, "Proses pengajuan diri terbuka untuk lebih dari 50 negara UEFA dan bagi Wembley untuk terpilih merupakan bukti adanya kerja keras di balik layar.

Dyke memastikan bahwa FA melakukan pembicaraan dengan mitra dari Jerman namun mengatakan tidak ada kesepakatan untuk mendukung upaya DFB menjadi tuan rumah Piala Eropa 2024.

Kualifikasi Piala Eropa tengah berlangsung untuk turnamen pada 2016 yang akan diselenggarakan di Prancis.(BBC/bhc/sya)


 
Berita Terkait Bola
 
Menang 5-2 Lawan Thailand, Timnas Sepakbola Indonesia Raih Medali Emas SEA Games 2023: Penantian 32 Tahun
 
Sukamta Minta Indonesia Konsisten pada Amanat UUD 1945
 
Korban Tragedi Kanjuruhan Gugat Jokowi hingga Arema, Tuntut Ganti Rugi Rp62 Miliar
 
Mochamad Iriawan Diminta Mundur dari Ketua Umum PSSI
 
Polisi Tetapkan 6 Tersangka, Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]