Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Cyber Crime
Website Diretas, Puan Maharani Minta BSSN Berbenah Diri
2021-10-27 07:48:51

JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani menyayangkan peretasan yang terjadi pada website Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Menurutnya, peretasan ini harus menjadi evaluasi bagi BSSN yang diberi tugas khusus oleh pemerintah dalam hal teknis sistem keamanan siber.

"Saya sungguh terkejut, BSSN yang menjadi 'tameng' utama keamanan siber Indonesia justru kena retas," kata Puan dalam keterangan persnya yang diterima Parlementaria, Selasa (26/10). Puan menegaskan peretasan website BSSN ini adalah isu serius bagi keamanan siber Indonesia.

"Kalau tameng utamanya bisa diretas, saya khawatir website-website pemerintah lainnya yang menyimpan data publik bisa dengan mudah disusupi," kata Puan. Menurut Puan, BSSN perlu mengaudit secara teknis terkait adanya celah sistem keamanan yang disusupi hacker tersebut, untuk kemudian segera berbenah diri, baik secara teknologi maupun sumber daya manusia.

"Setelah berbenah, barulah bisa melaksanakan tugas keamanan siber. Karena tidak mungkin melindungi keamanan siber pemerintah, kalau belum bisa melindungi diri sendiri," usul politisi PDI-Perjuangan tersebut.

Puan mendorong BSSN sebagai badan resmi pemerintah yang diberi kewenangan untuk keamanan siber bisa bekerja lebih optimal lagi dengan sumber daya yang ada. "BSSN yang diberi kewenangan, sumber daya, dan juga anggaran, tidak boleh kalah oleh hacker yang tidak bertanggung jawab di luar sana," pungkas Puan.

Terkait hal ini, Juru Bicara Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Anton Setiawan mengakui bahwa situs yang beralamat di www.pusmanas.bssn.go.id sempat mengalami serangan deface atau merubah tampilan yang muka yang ada pada website tersebut, Senin (25/10/2021). Ia menyebutkan, tak ada data-data yang menyangkut kepentingan publik dari peretasan tersebut.

"Peretasan terhadap situs BSSN ini tentu sangat memprihatinkan karena lembaga tersebut dibentuk guna mendeteksi dan mencegah segala potensi serangan siber. Ini semakin menambah panjang daftar situs lembaga negara yg telah diretas oleh pihak2 tertentu." tulis salah seorang netizer di media sosial twitter terkait diretasnya situs BSSN.(ann/sf/DPR/bh/sya)




 
Berita Terkait Cyber Crime
 
Website Diretas, Puan Maharani Minta BSSN Berbenah Diri
 
Jerman Mulai Selidiki Dugaan Serangan Siber oleh Rusia
 
2 Pelaku Tindak Pidana Peretasan Situs Sekretariat Kabinet Ditangkap Bareskrim Polri
 
Biro Paminal Divpropam Susun SOP Patroli Siber, Pengamat Intelijen: Upaya Menuju Polri Presisi
 
Deteksi Dini Kejahatan Siber, Baintelkam Polri - XL Axiata Tingkatkan Sinergitas
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Komisi XII dan KLH Segel Proyek MNC Lido City yang Diduga Langgar AMDAL
Memakai Toga dan Duduk di Kantin PN Samarinda, Kamto Mengaku sebagai Pengacara
Terdakwa Korupsi Kasus Timah Harvey Moeis Divonis Penjara Menjadi 20 Tahun
Investor Gugat PT Pilar Perkasa Manarasaud atas Dugaan Wanprestasi
Pemuda Pancasila PAC dan Srikandi Sawah Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Mangga Dua Selatan
Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terdakwa Korupsi Kasus Timah Harvey Moeis Divonis Penjara Menjadi 20 Tahun
Investor Gugat PT Pilar Perkasa Manarasaud atas Dugaan Wanprestasi
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah
Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya
Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII
Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]