Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
Wawan Suami Airin Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Alkes Tangsel
Tuesday 12 Nov 2013 21:53:39

Juru Bicara KPK, Johan Budi.(Foto: BeritaHUKUM.com/opn)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kinerja penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu mendapatklan acungan jempol, setelah berhasil menetapkan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut sebagai tersangka baru KPK, yakni untuk dugaan kasus korupsi dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) kedokteran umum di Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2012, dimana dari hasil pengeledahan KPK telah menemui dua alat bukti yang cukup.

"Setelah melakukan gelar perkara, maka sejak, Senin (11/11), penyelidikan pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Tangerang Selatan, tahun anggaran 2012, dinaikkan ke tingkat penyidikan," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di kantor KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/11).

Selain suami dari Walikota Tanggerang Airin ini, KPK juga turut menetapkan, DP (Dadang Prihatna) dari PT MAP (Mikindo Adiguna Pratama) dan MJ (Mamak Jamaksari) selaku pejabat pembuat komitmen, yaitu Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Kesehatan (SDK dan Promkes) Tangsel.

Sementara, Dadang sendiri diketahui merupakan seorang pegawai di perusahaan Wawan. Nama Dadang masuk dalam daftar cegah bepergian ke luar negeri. Sementara MG merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan proyek tersebut.

Dalam kasus ini untuk,"ketiga tersangka dikenakan atas dugaan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang No.31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," pungkas Johan Budi.(bhc/put)


 
Berita Terkait OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
 
Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
 
Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
 
Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
 
Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]