Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Gorontalo
Wawali Gorontalo: Bonus 3 Juta yang Menangkap Pencuri Bunga
Thursday 26 Mar 2015 20:59:50

Wakil Walikota Gorontalo, Budi Doku.(Foto: Istimewa)
GORONTALO, Berita HUKUM - Wakil Walikota (Wawali) Gorontalo, Budi Doku membuka sayembara bagi yang berhasil menangkap pencuri bunga di taman- taman Kota.

“Siapa saja yang berhasil menangkap pencuri bunga langsung akan diberi hadiah uang sebesar Rp 3 juta,” ujar Wawali.

Sayembara mendadak ini merupakan bentuk kekesalan mantan anggota DPD RI tersebut terhadap oknum yang tidak bertanggung jawab mencuri bunga-bunga yang baru saja di tanam disejumlah taman kota dan pinggiran jalan, demi keindahan Kota Gorontalo yang sedang giat-giatnya menggaungkan Kota Gorontalo sebagai Kota SMART (Sejahtera, Mandiri, Aktif, Religi, dan Terdidik).

Budi Doku berharap, kerjasama seluruh pihak dan masyarakat pada umumnya, agar bertanggung jawab secara bersama-sama untuk menjaga keindahan Kota. Apalagi Pemerintah Kota Gorontalo saat ini menargetkan meraih piala Adipura.

“Apa yang dilakukan oleh Pemerintah tidak akan maksimal, bila segenap kalangan masyarakat tidak melakukan penjagaan dan pengawasan,” tandasnya.(bh/shs)


 
Berita Terkait Gorontalo
 
• Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
 
• Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
 
• Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
 
• Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
 
• Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]