Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pilpres 2014
Waspadai Penyelewengan Anggaran di DPR Jelang Pemilu 2014
Sunday 05 May 2013 19:48:05

Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampow di Media Center Bawaslu Jl. MH. Tamrin Jakarta Pusat.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
JAKARTA, Berita HUKUM - Jelang Pemilu 2014, Koalisi Untuk Akuntabilitas Keuangan Negara (KUAK Negara) menduga akan terjadi penyimpangan penggunaan anggaran di DPR untuk kepentingan pemenangan parpol di Pemilu.

"Diprediksi DPR akan menutup akhir jabatan 2009-2014 dengan cerita buruk terkait pengawasan yang lemah dengan potensi korupsi yang semakin subur," kata Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TEPI) Jeirry Sumampow dalam jumpa pers di Kedai Tjikini, Jl. Cikini Raya, Jakarta, Minggu (5/5).

Oleh karena itu, peran Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) dituntut lebih optimal mengawasi mafia anggaran di DPR, apalagi banyak temuan BPK yang belum ditindaklanjuti. Perlu revisi UU MD3 guna menguatkan BAKN.

"BAKN ini bekerja atau tidak? Kasus-kasus yang ditangani BAKN terkesan berhenti. Justru pengawasan BAKN perlu ditingkatkan menjelang pemilu," kata Koordinator Program Transparancy International Indonesia (TII) Fahmi Badoh.

Dalam lima tahun terakhir, BPK menyerahkan 199.302 rekomendasi kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti. Rekomendasi temuan senilai Rp 85,55 triliun ini baru 54,8 % ditindaklanjuti pemerintah, atau senilai Rp 33,58 triliun. Sisanya, Rp 51,97 triliun, belum juga ditindaklanjuti.

KUAK menyoroti, majunya 90 persen anggota DPR di pemilu legislatif akan menjadikan Badan Anggaran DPR sebagai mesin uang kampanye. Belum lagi 10 orang menteri juga akan maju caleg.

Agar DPR bisa efektif mengawasi anggaran Kementerian dan Lembaga Negara, yang perlu dilakukan adalah ketegasan Badan Kehormatan (BK) DPR dalam menindak anggota yang tersangkut korupsi.

"Harus ada sanksi yang tegas dari BK DPR maupun aparat penegak hukum (KPK) terkait dengan penyalahgunaan anggaran dan transaksional dalam proses pengawasan," tutur Jeirry, seperti dikutip detikcom.

Juga, parpol dituntut untuk bersikap tegas mengawasi caleg incumbentnya. Jika terbukti bermasalah, parpol harus berani mencoretnya dari Daftar Caleg Sementara (DCS).

"Parpol harus melakukan evaluasi menyeluruh. Dana kampanye juga harus dibuka. Kalau ada masalah, masih ada kesempatan untuk mengganti DCS," pungkas Badoh.(dnu/fdn/dtk/bhc/rby)



 
Berita Terkait Pilpres 2014
 
Jelang Pilpres, Bang Yos 'Nyekar' ke Asta Tinggi
 
Bupati Gorontalo Minta Dahlan Gandeng Bupati Kutai Timur Kepilpres
 
Pilpres 2014, Jika Tanpa Jokowi Bukan Pemilu
 
Politisi Narsis, Jalankanlah Politik Etis
 
Jelang Pilpres 2014, Idham: Partai Tidak Mau Kalah Start
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]