Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pilpres 2014
Waspadai Penyelewengan Anggaran di DPR Jelang Pemilu 2014
Sunday 05 May 2013 19:48:05

Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampow di Media Center Bawaslu Jl. MH. Tamrin Jakarta Pusat.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
JAKARTA, Berita HUKUM - Jelang Pemilu 2014, Koalisi Untuk Akuntabilitas Keuangan Negara (KUAK Negara) menduga akan terjadi penyimpangan penggunaan anggaran di DPR untuk kepentingan pemenangan parpol di Pemilu.

"Diprediksi DPR akan menutup akhir jabatan 2009-2014 dengan cerita buruk terkait pengawasan yang lemah dengan potensi korupsi yang semakin subur," kata Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TEPI) Jeirry Sumampow dalam jumpa pers di Kedai Tjikini, Jl. Cikini Raya, Jakarta, Minggu (5/5).

Oleh karena itu, peran Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) dituntut lebih optimal mengawasi mafia anggaran di DPR, apalagi banyak temuan BPK yang belum ditindaklanjuti. Perlu revisi UU MD3 guna menguatkan BAKN.

"BAKN ini bekerja atau tidak? Kasus-kasus yang ditangani BAKN terkesan berhenti. Justru pengawasan BAKN perlu ditingkatkan menjelang pemilu," kata Koordinator Program Transparancy International Indonesia (TII) Fahmi Badoh.

Dalam lima tahun terakhir, BPK menyerahkan 199.302 rekomendasi kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti. Rekomendasi temuan senilai Rp 85,55 triliun ini baru 54,8 % ditindaklanjuti pemerintah, atau senilai Rp 33,58 triliun. Sisanya, Rp 51,97 triliun, belum juga ditindaklanjuti.

KUAK menyoroti, majunya 90 persen anggota DPR di pemilu legislatif akan menjadikan Badan Anggaran DPR sebagai mesin uang kampanye. Belum lagi 10 orang menteri juga akan maju caleg.

Agar DPR bisa efektif mengawasi anggaran Kementerian dan Lembaga Negara, yang perlu dilakukan adalah ketegasan Badan Kehormatan (BK) DPR dalam menindak anggota yang tersangkut korupsi.

"Harus ada sanksi yang tegas dari BK DPR maupun aparat penegak hukum (KPK) terkait dengan penyalahgunaan anggaran dan transaksional dalam proses pengawasan," tutur Jeirry, seperti dikutip detikcom.

Juga, parpol dituntut untuk bersikap tegas mengawasi caleg incumbentnya. Jika terbukti bermasalah, parpol harus berani mencoretnya dari Daftar Caleg Sementara (DCS).

"Parpol harus melakukan evaluasi menyeluruh. Dana kampanye juga harus dibuka. Kalau ada masalah, masih ada kesempatan untuk mengganti DCS," pungkas Badoh.(dnu/fdn/dtk/bhc/rby)



 
Berita Terkait Pilpres 2014
 
Jelang Pilpres, Bang Yos 'Nyekar' ke Asta Tinggi
 
Bupati Gorontalo Minta Dahlan Gandeng Bupati Kutai Timur Kepilpres
 
Pilpres 2014, Jika Tanpa Jokowi Bukan Pemilu
 
Politisi Narsis, Jalankanlah Politik Etis
 
Jelang Pilpres 2014, Idham: Partai Tidak Mau Kalah Start
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]