Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Penipuan
Waspadai Penipuan Menjanjikan Menjadi PNS
Friday 28 Dec 2012 12:59:32

Ilustrasi, Penipuan CPNS.(Foto: Ist)
AGAM, Berita HUKUM - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Agam Dafrines mengingatkan seluruh pegawai honorer dan masyarakat supaya berhati-hati terhadap penipuan, atau jangan percaya kepada oknum yang menjanjikan bisa membantu menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal tersebut disampaikan seiring dengan adanya oknum yang mengaku bisa membantu masyarakat atau pegawai honorer melalu telepon dan Short Message Service (SMS) untuk membantu yang bersangkutan bisa diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Oknum tersebut sudah menghubungi pegawai honorer yang berasal dari beberapa sekolah, dengan menyampaikan lewat telepon dan Short Message Service (SMS) bahwa pihaknya bisa membantu untuk menjadikan PNS, padahal itu hanya bohong belaka," kata Dafrines melalui telepon genggamnya, saat dihubungi, Kamis (27/12).

Sehubungan dengan hal tersebut, pihaknya mengimbau supaya masyarakat dan juga pegawai honorer jangan sampai terpengaruh dengan tipuan muslihat tersebut, karena akan merugikan pegawai honorer yang bersangkutan.

Dia menambahkan, semua yang menyangkut dengan pelayanan pegawai atau penerimaan PNS akan diberitahukan melalui pemberitahuan resmi atau surat yang akan dikirim pada instansi, atau akan diberitahukan melalui media resmi yang ada, atau juga melalui website Pemerintah Kabupaten Agam.

“Sampai saat ini tidak ada pemberitahuan melalui telepon, Short Message Service (SMS) ataupun pesan berantai,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau seluruh kepala instansi di semua tingkatan untuk menyosialisasikan kepada seluruh staf supaya semuanya stafnya mengetahui, mengingat jangan sampai ada yang tertipu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.(tb/ipb/bhc/sya)


 
Berita Terkait Penipuan
 
Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
 
Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
 
Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
 
Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
 
Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]