Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Cyber Crime
Waspadai Alamat Email Palsu cybercrime@polri.go.id
Monday 10 Jun 2013 11:39:18

Kasubag Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Aswin.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polisi meminta masyarakat waspada terhadap email pengaduan cybercrime@polri.go.id. Alamat email pengaduan untuk kasus penipuan yang beredar tersebut palsu.

"Ternyata setelah dikroscek di Bareskrim Mabes Polri alamat email tersebut (cybercrime@polri.go.id) bukan milik Polri, itu email kosong penipuan," kata Kasubag Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Aswin, Senin (10/6).

Ia menjelaskan, alamat email di atas biasanya disebarkan oleh para pelaku melalui pesan singkat SMS. Alamat email atau surat elektronik tersebut dipakai untuk melaporkan apabila masyarakat menjadi korban penipuan online. Setelah itu, pihak kepolisian akan menindaklanjuti untuk memblokir rekening penipu.

"Namun, kami pihak kepolisian meminta kepada masyarakat agar mengabaikan pesan singkat tersebut mulai saat ini. Karena itu alamat email palsu, sebelumnya hal ini juga pernah disampaikan oleh Bapak Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Suhardi Alius," kata Aswin.

Sebelumnya, seperti dikutip detikcom, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Suhardi Alius juga pernah menyampaikan perihal ketidakbenaran alamat email tersebut. Ia menyatakan Polri memiliki situs cyber crime yang lain.

"Tidak benar kami menggunakan alamat surat elektronik itu. Ini sudah dikonfirmasi ke Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim, tidak ada yang pakai alamat itu. Situs cyber crime Polri bukan itu," kata Suhardi, Kamis (11/4) lalu.

Sempat beredar informasi melalui pesan pendek telepon seluler yang berisi, 'Jika kalian mengalami penipuan dalam transaksi online, cukup kirim kronologis dan nomor rekening si penipu ke email cybercrime@polri.go.id.'.

Suhardi menambahkan, jika masyarakat harus cerdas dalam menanggapi dan memanfaatkan kecanggihan teknologi informasi.

"Kalau telanjur menjadi korban, cepat lapor ke polisi terdekat. Harus resmi membuat laporan agar kami bisa segera menindaklanjuti dan berupaya menangkap pelakunya," tutupnya.(dbs/bhc/opn)



 
Berita Terkait Cyber Crime
 
Website Diretas, Puan Maharani Minta BSSN Berbenah Diri
 
Jerman Mulai Selidiki Dugaan Serangan Siber oleh Rusia
 
2 Pelaku Tindak Pidana Peretasan Situs Sekretariat Kabinet Ditangkap Bareskrim Polri
 
Biro Paminal Divpropam Susun SOP Patroli Siber, Pengamat Intelijen: Upaya Menuju Polri Presisi
 
Deteksi Dini Kejahatan Siber, Baintelkam Polri - XL Axiata Tingkatkan Sinergitas
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]