Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Kasus Century
Waspadai, Aset Yang Disita Kasus Century Akan Direbut Kembali
Thursday 12 Dec 2013 16:43:15

Anggota DPR-RI, Nudirman Munir.(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Timwas Century DPR mengingatkan pemerintah untuk mewaspadai adanya upaya asset-aset Bank Century yang telah disita akan dikuasai kembali oleh Robert Tantular. Hal itu mengemuka dalam Rapat Timwas Century DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Pramono Anung dengan Tim Pendukung Pengembalian Aset Bank Century terdiri Menkumham, Jaksa Agung, Kapolri, Mensesneg dan Menkeu di Gedung DPR, Rabu (11/12) sore.

Dalam acara tersebut Kapolri Jenderal Sutarman mengungkapkan, dalam kasus Century, polri telah melakukan penyitaan terhadap aset di dalam negeri berupa uang tunai, harta bergerak, harta tidak bergerak dan saham. Uang tunai yang disita sebesar Rp 133,7 miliar, harta tidak bergerak antara lain tanah dan bangunan Mall Serpong Plaza, dua apartemen3 mobil serta saham di Antaboga senilai 3,2 miliar lembar saham dan 269,25 juta lembar saham di Bahana Securitas.

Namun demikian, kata Kapolri, Robert Tantular telah melakukan beberapa upaya hukum untuk mempertahankan bahkan merebut kembali aset-aset yang disita. Atas kondisi ini, Kapolri meminta dukungan Timwas Century DPR agar asset yang disita bisa dikuasai negara.

Menanggapi hal itu sejumlah anggota Timwas melihat ada kelemahan kordinasi internal dari tim pengembalian aset Bank Century. Menurut anggota Timwas Hendrawan Supratikno, karena kelemahan itu maka posisi hukum kita lemah membuat upaya untuk mempertahankan aset yang disita menjadi tidak kuat.

Penyitaan Mall Serpong, kata Hendrawan, diharapkan nilainya kurang lebih 400-500 M dan ditambah kavling dan barang lainnya, paling tidak bisa menutup kerugian nasabah, namun semua lenyap. “ Jadi sepertinya kita sedang berburu hantu, penampakanya ada tetapi begitu kita kejar menghilang lagi. Ini sangat merisaukan karena Kejagung melaporkan dari angka-angka yang besar yang telah disebutkan, yang baru di eksekusi hanya 27 M,” ujarnya.

Anggota Timwas Bambang Susatyo menilai dari laporan Kapolri dan Kejagung aset-aset dikembalikan, belum ada peningkatan, bahkan aset yang diluar negeri makin menyusut. Misalnya ada aset di Hongkong 1 miliar dolar, tiba-tiba laporan terakhir tinggal 7,5 juta dolar. Posisi terakhir bahkan tinggal 6,9 juta dolar. Yang di Swis tadinya 440 juta USD sekarang tinggal 150 juta USD, dan yang 150 juta USD inipun sudah tidak jelas lagi.

Sementara sampai 30 November 2013, pemerintah sudah mengeluarkan biaya lawyer asing 4,5 M dan 500 juta untuk perjalanan dinas dan biaya rapat-rapat. Di Jersey ada 16,5 juta, kini tinggal 5,3 juta, inipun belum bisa diambil. Berdasarkan laporan, Bank Mutiara sedang dalam posisi lampu kuning, karena gagal bayar denda dan tidak membuat laporan dalam satu dua tahun terakhir sehingga bank yang ingin diselamatkan dalam posisi bahaya.

Anggota Timwas lainya Nudirman Munir juga menyoroti laporan Jaksa Agung dan Kapolri membuat dirinya pesimis. Pasalnya, kerugian negara begitu besar bahkan yang sudah disitapun ternyata kita tidak berdaya.. “ Barang yang sudah disita dari hasil pencucian uang, bisa direkayasa sehingga hakim memutuskan sitaan dicabut sehingga tidak jelas. Siapa yang bertanggungjawab juga tidak jelas,” sesalnya. Karena itu ia meminta penegak hukum hendaknya melakukan kerja sama lebih baik lagi untuk menyelesaikan kasus Bank Century.

Ditambahkan Nudirman, sudah jelas asetnya telah disita, lalu diambil lagi, dikasihkan orang lain dan yang dapat akhirnya Robert Tantular lagi. “ Karena itu harus ada pembicaraan yang lebih serius antara Jaksa Agung, Kapolri dan MA untuk mengatasi masalah ini. Kalau tidak, yang dilaporkan dan telah disita akan menguap semua.,” tandas Nudirman menambahkan.(mp/aw/dpr/bhc/rby)


 
Berita Terkait Kasus Century
 
Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
 
SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
 
Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
 
Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
 
Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]