Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kesehatan
Waspada TBC Laten, Tidak Bergejala Bisa Muncul Kapanpun
2022-03-25 11:41:18

ilustrasi. TBC Laten.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Penyakit tuberkulosis (TBC) masih mengintai masyarakat, pasalnya penyakit tersebut telah menyebabkan 93 ribu kematian per tahun di Indonesia. Selain TBC aktif yang dapat dilihat gejalanya, ada TBC laten yang perlu diwaspadai karena tidak terlihat gejalanya dan bisa muncul kapanpun.

Ketua Yayasan Stop TB Partnership dr. Nurul H.W. Luntungan, MPH mengatakan penyakit TBC laten disebabkan oleh bakteri yang bersembunyi di dalam tubuh seseorang. Sehingga orang tersebut nampak tidak memiliki penyakit TBC.

"Penyakit TBC ini disebabkan oleh bakteri, dan bakteri TBC ini beda dengan bakteri lain. Bakteri TBC ini bisa sembunyi di dalam tubuh dan orang yang kena bakterinya belum tentu terlihat sakit TBC," katanya dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa (22/3).

Selanjutnya, Koordinator Substansi TBC, Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakti Menular, Kemenkes dr. Tiffany Tiara Pakasi, MA mengatakan infeksi TBC laten terjadi saat seseorang yang terpapar kuman TBC namun memiliki imunitas yang bagus sehingga menyebabkan dia tidak bergejala. Tapi sebenarnya kumah tersebut tidak hilang melainkan dalam posisi tertidur.

"Sehingga sewaktu-waktu kalau daya tahan tubuhnya turun dan lain-lain dia bisa memicu kuman tersebut sehingga terjadi tuberkulosis aktif," katanya.

Pengendalian TBC laten ini belum lama masuk ke dalam program pemerintah. Ditetapkannya sebagai program eliminasi TBC setelah ada komitmen untuk mengakhiri TBC tahun 2030.

"Jadi baru beberapa tahun terakhir pemerintah memfokuskan TBC laten ke dalam program eliminasi TBC, dan fokus pada kelompok yang paling berisiko dalam hal ini kontak erat dari semua usia," ucap dr. Tiara.

Melansir dari website resmi Kemenkes RI, skrining kontak erat dilakukan melalui pertanyaan dan pemeriksaan dengan tes tuberkulin di kulitnya, atau pemeriksaan melalui darah. Kalau diketahui ada TBC laten maka orang tersebut akan diberikan obat pencegahan TBC.

Dalam tes tuberkulin, sejumlah kecil protein yang mengandung bakteri TBC akan disuntikkan ke kulit di bawah lengan. Bagian kulit yang disuntikkan lalu diperiksa setelah 48-72 jam. Jika hasilnya positif, berarti orang tersebut telah terinfeksi TBC.

Namun, lanjut dr. Tiara, karena TBC laten tidak bergejala, kebanyakan masyarakat tidak mau melakukan skrining. Hal tersebut menjadi salah satu hambatan dalam menemukan dan mengobati orang dengan TBC.

"Di sini memang diperlukan juga edukasi. Bagi orang yang diketahui positif TBC minum obatnya tidak sekali minum, minum obat paling cepat itu 3 bulan seminggu sekali, ada juga yang 6 bulan tiap hari. Sehingga memang perlu diyakinkan masyarakatnya yang sudah kita tes berisiko TBC laten untuk mau minum obat," ucap dr. Tiara.(bh/na)


 
Berita Terkait Kesehatan
 
Obat yang Beredar di Masyarakat Harus Terjamin Keamanan dan Kelayakannya
 
Koordinator SOMASI Jakarta Sambangi Dua Kementerian, Terkait Peredaran Produk Formula Kuras WC dan Anti Sumbat Ilegal
 
RUU Kesehatan Sepakat Dibawa ke Paripurna, 7 Fraksi Setuju dan 2 Fraksi Menolak
 
Anggota DPR Rieke Janji Perjuangkan Jaminan Kesehatan dan Hari Tua bagi Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
 
Nasib Nakes Honorer Tidak Jelas, Netty Prasetiyani: Pelayanan Kesehatan Berpotensi Kolaps
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]