Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Cyber Crime
Waspada Ancaman Cyber, Ini Tipsnya!
Wednesday 06 Feb 2013 17:07:53

Bernard Saisse, Marketing and Operations Director Microsoft Indonesia.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pencurian password, terkena virus komputer, adalah contoh kekhawatiran pengguna perangkat akan ancaman cyber. Sebagian ada yang berupaya melindungi diri mereka dari ancaman tersebut, namun masih banyak juga yang cuek.

Microsoft menyurvei lebih dari 10 ribu pengguna PC di 20 negara, termasuk Indonesia, untuk melihat gambaran tingkat kewaspadaan pengguna internet akan ancaman cyber. Survei ini memperlihatkan, masih banyak pengguna yang mengabaikan kebiasaan dasar melindungi diri dari risiko ancaman cyber.

Sebagai contoh, 53% responden mengkhawatirkan pencurian identitas. Sayangnya, meski demikian hanya 32% dari mereka yang memiliki PIN (nomor identifikasi personal) untuk mengunci perangkat mobile mereka.

Padahal, seperti dikatakan Bernard Saisse, Marketing and Operations Director Microsoft Indonesia, perilaku berinternet yang aman merupakan hal yang esensial.

"Saat ini telah banyak pihak memperkenalkan berbagai langkah dan teknologi untuk mencegah jatuhnya korban," kata Bernard saat ditemui di kantor Microsoft Indonesia, Rabu (6/2).

Dalam kesempatan ini, Bernard juga membagi tips praktis menghindari ancaman online. Setidaknya, ada 6 cara melindungi diri agar tak menjadi korban, seperti dibeberkan di bawah ini.

1. Kunci komputer serta berbagai akun dengan password yang kuat, serta PIN empat digit yang unik pada telepon seluler.

2. Jangan lakukan pembayaran tagihan, transaksi bank, belanja atau kegiatan bisnis penting lainnya melalui perangkat komputer milik umum, atau dari laptop dan ponsel melalui jaringan Wi-Fi yang terbuka untuk umum (misalnya hotspot).

3. Waspadai para pengintai. Berbagai cara telah dibuat orang untuk mencium jejak password, PIN, user name atau sejenisnya melalui ketikan jari atau sentuhan pada layar saat Anda memasukkan data.

4. Berhati-hati dengan pesan atau e-mail yang mencurigakan. Hindari berbagai tawaran yang tampak berlebihan, dan waspadai pengirimnya, meskipun pesan tersebut tampak seolah-olah berasal dari seseorang atau sumber yang dapat dipercaya.

5. Perhatikan tanda-tanda pada laman Web yang menunjukkan bahwa laman tersebut aman dan dapat dipercaya. Sebelum memasukkan data yang sensitif, periksa kembali petunjuk enkripsi (misalnya alamat Web dengan "https" atau logo gembok terkunci di sudut kanan bawah tampilan situs).

6. Kurangi spam dari inbox. Jangan berikan alamat e-mail utama atau instant messaging kepada orang tak dikenal atau lembaga yang tidak diketahui reputasinya. Hindari menampilkan data tersebut dari laman jejaring sosial, atau direktori Internet (misalnya white pages) atau situs lowongan kerja.

Bernard juga mengingatkan agar pengguna smartphone memperlakukan perangkat mereka sama seperti PC, karena ancaman bisa mengintai dari perangkat apapun.

"Perangkat mobile kini menyimpan setidaknya informasi dalam jumlah yang sama, bahkan seringkali lebih banyak daripada yang tersimpan di komputer rumah. Hal ini menjadikan perangkat mobile semakin rentan terhadap tindak kejahatan pencurian data," ujarnya.(dk/cnt/bhc/rby)


 
Berita Terkait Cyber Crime
 
Website Diretas, Puan Maharani Minta BSSN Berbenah Diri
 
Jerman Mulai Selidiki Dugaan Serangan Siber oleh Rusia
 
2 Pelaku Tindak Pidana Peretasan Situs Sekretariat Kabinet Ditangkap Bareskrim Polri
 
Biro Paminal Divpropam Susun SOP Patroli Siber, Pengamat Intelijen: Upaya Menuju Polri Presisi
 
Deteksi Dini Kejahatan Siber, Baintelkam Polri - XL Axiata Tingkatkan Sinergitas
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]