Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Pembobolan Kartu Kredit
Waspada! Data Kartu Kredit Diperjualbelikan dengan Harga US$ 20 di Internet
Saturday 01 Jun 2013 16:43:29

Ilustrasi.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Peretas kartu kredit dan kartu debit menggunakan virus untuk mengambil data pada sistem komputer merchant yang menggunakan mesin EDC (Electronic Data Chapter). Data yang telah dicuri itu kemudian diperjualbelikan di situs-situs intenet.

"Setelah dicuri, data-data itu kemudian dijual di forum khusus yang harus menjadi member dulu kalau mau beli di situ," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hery Santoso kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (31/5).

Forum jual beli data kartu kredit secara ilegal itu yakni www.topdumpspro.com, www.icq.com dan www.dumps777.com. Data kartu kredit yang ada di ketiga situs tersebut merupakan hasil curian yang dilakukan cracker yang berada di luar negeri.

"Virus ini menyerang sistem komputer toko yang bersifat keylogger untuk mencuri data," kata dia.

Dari hasil penelusuran tim cyber, pencurian itu dilakukan di Stuttgart, Jerman; Perancis; Shanxi, China; Pittsford, USA.

"Satu data kartu kredit ini dijual seharga US$ 20-50," kata dia.

Sementara itu, Max Charles Taluo dari Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) mengatakan, sudah ada 12 bank besar di Indonesia yang data-datanya dicuri oleh cracker yang berada di luar negri itu.

"Pelaku menggunakan data-data nasabah yang ada di bank di Indonesia untuk transaksi retail di luar negeri," kata Max, seperti dikutip detikcom.

Nah, di Indonesia, data yang berhasil dicuri adalah data-data kartu kredit dan debit yang pernah bertransaksi di 7 merchant Bodyshop di Jakarta. Data-data tersebut kemudian dibeli oleh tersangka KN setelah mengakses situs jual-beli kartu kredit ilegal.

"Tersangka KN dan FA menjual data ke tersangka SA dengan total harga Rp 6 juta," kata Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Nazli Harahap.

Tersangka FA juga memberi kartu kosong yang dapat diisi data sewaktu-waktu, kepada tersangka SA seharga Rp 1 juta. Tersangka SA sendiri menggunakan data kartu debit dan kredit untuk dibelanjakan.(dtk/bhc/rby)


 
Berita Terkait Pembobolan Kartu Kredit
 
• Enam Kartu Kredit Terkuras Gara-gara Nomor HP Bekas
 
• Polisi Tangkap 4 Tersangka Pembobol Kartu Kredit di Bandung dan Medan
 
• Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Menangkap 4 Tersangka Pembobol Kartu Kredit
 
• Pelaku Pembobol Kartu Kredit Ditangkap Polda Metro Jaya
 
• Polda Metro Jaya Tangkap Pengguna Kartu Kredit Palsu Beli 13 Tiket Pesawat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]