Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Kasus Hambalang
Wasekjen Demokrat Andi Nurpati Jenguk Koleganya Dirutan KPK
Thursday 31 Oct 2013 12:04:17

Andi Nurpati, Wasekjen Partai Demokrat.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wasekjen Partai Demokrat Andi Nurpati menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kedatanganya bukan untuk memenuhi pangilan penyidik KPK, melainkan untuk menjenguk mantan koleganya di Partai Demokrat Andi Alfian Malarangeng.

"Hari ini saya datang rencananya untuk membesuk bapak Andi Mallarangeng, beberapa waktu yang lalu, beliau ditahan KPK, dalam rangka persoalan hukum terkait Hambalang," ujar mantan Komisioner KPU ini di Gedung KPK, Kamis (31/10).

Dijelaskanya lebih lanjut, bahwa dirinya hadir sebagai keinginanya pribadi, kesadaranya, untuk membesuk Andi, sebagai silahturahmi sesama teman.

"Pak andi kena musibah, kita sebagai teman, kerabat, punya keinginan untuk memberi dukungan moril, yang sabar," ujar Andi Nurpati kembali.

Menurut Andi Nurpati, Siapapun yang diperiksa, terkait Anas, Andi, tentu saja semua harus menghormati proses hukum yang berlaku, kalau partai Demokrat sangat mendukung proses hukum yang berlaku.

"Siapapun kader demokrat. Terhadap tersangka. Semua kader yang dipanggil wajib membantu KPK," terang Andi Nurpati kembali

Menurutnya, mantan koleganya di Demokrat Andi Malaranggeng dan Anas adalah bagian dari pimpinan Partai Demokrat dan pernah berkuasa, sebagai teman dirinya punyai hal untuk memberi support moril kepada mantan koleganya tersebut.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Hambalang
 
Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
 
Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
 
Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
 
KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
 
Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]