Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Lapas
Wartawati Australia Ungkap Kebusukan Lapas Kerobokan
Monday 27 Feb 2012 17:38:47

Ratusan polisi saat bersiap untuk menyerbu untuk mengamankan Lapas Kerobokan, Denpasar, Bali (Foto: BeritaHUKUM.com/SUT)
SIDNEY (BeritaHUKUM.com) – Seorang wartawati Australia, Kathryn Bonella menulis buku berjudul ‘Hotel Kerobokan’. Buku itu bercerita tentang pengalaman dan pengamatannya di dalam penjara Kerobokan, Denpasar, Bali.

Bonella menyusun bukunya setelah melakukan penelitian selama tiga tahun yang hasilnya terangkum dalam ratusan wawancara dengan para sipir serta para narapidana atau mantan narapidana. "Para napi dapat memesan layanan kamar seperti di hotel, antara lain makan malam yang diantar langsung ke sel, bir, berpergian keluar penjara di siang hari. Mereka yang memiliki uang tunai dapat menjalani hidup yang lebih baik (di Kerobokan),” kata Bonella kepada kantor berita AFP, Senin (27/2).

Penjara Kerobokan dibangun pada 1979, saat itu penghuninya hanya 300 orang, atau hanya sepertiga dari total penghuni saat ini yang jumlahnya mencapai lebih dari 1.000 orang. "Penjara itu kelebihan kapasitas hingga 300%. Anda bisa merasakannya begitu anda melangkah ke ruang kunjungan tempat dimana orang-orang berdesakan dan udara terasa panas," kata Bonella.

Enam puluh narapidana asing dievakuasi dengan alasan keamanan, namun 13 diantaranya meminta kepada petugas, agar segera dikembalikan ke Kerobokan karena tidak mau harus kembali beradaptasi, jika pindah ke penjara lain.

"Kerobokan adalah penjara dimana pembunuh berantai, psikopat dan penjahat narkotika bercampur tanpa jarak, dan hanya ada 17 sipir untuk mengontrol lebih dari 1.000 orang penghuni," kata Bonella.

Pada Selasa (21/2) malam lalu, kerusuhan melanda penjara ini setelah sekelompok narapidana memprotes ketidakadilan perlakuan terhadap sejumlah narapidana. Akibatnya, ratusan penghuni ditransfer ke penjara lain disusul dengan pergantian kepala penjara.

Seorang narapidana yang sedang menjalani empat tahun masa hukuman karena kasus narkotika menyatakan bahwa layanan kamar tidak hanya terbatas pada makanan saja. "Ada narapidana yang memesan pekerja seks komersial melalui pegawai penjara," kata narapidana tersebut.namun, hingga kini ada tanggapan dari Kemenkumham mengenai isi buku ini.(bbc/sya)


 
Berita Terkait Lapas
 
Lapas Salemba Siap Wujudkan Netralitas Pegawai pada Pemilu 2024 dan Meraih Predikat WBBM 2023
 
Napi Lapas Klas I Cipinang Atas Nama Aditya Egatifyan yang Kabur, Dicari Polisi dan TNI
 
Kalapas Yosafat Sebut 1.806 dari 2.040 WBP Lapas Salemba Terima Remisi HUT ke-77 RI, 16 Bebas
 
Peringati HDKD ke-77, Lapas Salemba Gelar Baksos Membersihkan Masjid As-Salam BPOM RI
 
Putusan Kasasi MA Tak Kunjung Terbit, Terpidana Kasus Pajak Dibebaskan dari Rutan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]