Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Virus Corona
Wartawan di Polda Metro Jaya Jalani Rapid Test Gratis
2020-12-04 11:18:15

Tampak wartawan yang kerap meliput di Polda Metro Jaya saat rapid test.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sedikitnya 62 wartawan yang bertugas di Polda Metro Jaya menjalani Rapid Test atau tes cepat covid-19, Kamis sore (3/12). Layanan rapid test secara gratis ini menindaklanjuti instruksi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dalam menekan penularan virus covid-19, khususnya juga bagi setiap insan pers yang beraktivitas sehari-hari di lingkungan Polda Metro.

Tampak sejumlah wartawan dan jurnalis baik dari media cetak, media online dan media elektronik antusias menjalani rapid test yang digelar di Balai Wartawan Polda Metro Jaya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan rapid test dilakukan pihaknya dengan menurunkan dua petugas dari Biddokes Polda Metro Jaya.

"Ini merupakan salah satu bentuk untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Mapolda Metro Jaya," kata Fadil, Kamis (3/12).

Kata Fadil, layanan tersebut sebagai bentuk kepedulian pihaknya terhadap wartawan yang meliput. Menurutnya para jurnalis yang bekerja di lapangan cukup rentan terpapar Covid-19. "Sebab dalam aktifitasnya para jurnalis kerap bertemu langsung dengan nara sumber," ujarnya.

Fadil berpesan, agar ke depannya para jurnalis terus mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan di masyarakat. Yakni agar selalu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Sebab dengan cara itulah, penyebaran Covid-19 dapat diputus mata rantainya.

"Saya yakin jurnalis akan sangat berperan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk terus menerus menerapkan protokol kesehatan ketat," katanya.

Sementara itu, Ketua Forum Wartawan Polri (FWP) Achmad Faruk mengaku menyambut baik rapid test gratis yang difasilitasi oleh Polda Metro Jaya ini.

"Dari 62 wartawan yang menjalani rapid test kali ini, semuanya diketahui non reaktif dan tak ada yang reaktif," kata Faruk.

Hal ini katanya sedikit banyak membuktikan bahwa para jurnalis paling tidak sudah mampu menjaga diri dari Covid-19, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. "Nantinya semua wartawan di Mapolda Metro sini yang belum menjalani rapid test, akan dirapid test," katanya.

Sebab kata Faruk, wartawan yang biasa meliput di Mapolda Metro Jaya jumlahnya bisa mencapai 100 orang lebih.

"Namun hari yang hadir sebanyak 62 orang dan semuanya menjalani rapid test. Alhamdulilah semuanya dinyatakan non reaktif," kata Faruk.(bd/bh/amp)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
• Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
• Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
• Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
• Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
• Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]