Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Judi Togel
Wartawan Vs. Pelaku Judi Togel
Monday 11 Jun 2012 23:05:19

Apoi (kiri) dan Maulana (kanan topi merah). (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
MEDAN (BeitaHUKUM.com) - Aksi kekerasan terhadap pekerja media terjadi lagi, kali ini menimpa Maulana Saiful Bahri, wartawan koran Suara Nurani, biro Aceh utara. Hal ini terjadi di duga akibat dari pemberitan sebelumnya yang memuat liputan Bandar Judi togel Aceh utara di ringkus Polsek Lhoksukon, adapun ke empat pelaku dan bandar judi togel berhasil di ringkus jajaran polsek Lhousukon di pimpin yang langsung oleh Kapolsek Lhoksukon AKP Ridwan, tersangka berinisial JA (45),TA(61), JN (41) dan JD (39).

Namun pada hari Senin (11/05) sore korban Maulana mendatangi warung kopi dari salah satu tersangka Apoi, warga turunan yang sudah di tanguhkan sesuai dengan qanun pelaku hanya di jerat passal 23 ayat 1 Jo pasal 5 jo pasal 6 ayat 1qanun Pemerintahan Aceh nomor: 12 tahun 2003 yang akan di sidangkan di Mahkamah Syariah Aceh.

Korban didatangi pelaku dengan mengatakan, "kurang ajar kau ngapain kau tulis namaku di koran kau itu", ujarnya, dengan makian dan kata-kata kotor lainnya pelaku mengancam dan mengatakan, "ngak usah kau kemari lagi ke warung ku, Taik," ujarnya kembali.

Akibat dari perlakuan Apoi, korban di dampingi bersama beberapa rekan wartawan di aceh utara langsung mendatangi Polsek Lhoksukon yang hanya berdepanan dengan warung Apoui dan memuat laporan dengan No laporan LP /09/v1/2012/Polsek lhoksukon, di terima langsung oleh Kanit Reskrim Briptu Mas Hariadi, dengan mengenakan terlapor pasal perbuatan tidak menyenagkan 310, Kapolsek Lhoksukon sendiri saat di konfrimasi membenarkan "laporan dan akan segera menidak lanjuti, berhubung beliau saat ini sedang berada di pulau Sinabang Aceh dalam tugas," ujar perwira muda itu.

Sedangkan tersangka sendiri Apoi saat di mintai keteranganya langsung oleh BeritaHUKUM.com mengatakan, "selama ini hubungan baik dengan korban hanya salah paham saja, saya tidak ada bermaksud jahat menyakiti beliau (red maulana), saya kenal dia baik sudah lama, lagi pula saya sudah tua, mana sangup saya berkelahi sama dia Maulana, jadi ini hanya salah faham saja," tegasnya.

Mengenai permasalahan judi togel yang dilakukannya, Apoi mengatakan, "proses hukum tetap berjalan dan saya siap untuk di hukum cambuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Aceh ini," tuturrnya dengan raut muka sedih dan mata berkaca-kaca beliau menyesali perbuatannya dan ingin, "minta maaf dengan korban," ujarnya singkat.(bhc/put)


 
Berita Terkait Judi Togel
 
Dua Pelaku Mengelola Judi Togel di Tamansari Berhasil Diringkus
 
Oknum PNS Kukar Diamankan Polisi Saat Rekap Togel
 
Polres Samarinda Amankan Empat Pelaku Pengepul Togel
 
Polres Pacitan Bekuk Pelaku Judi Togel Online
 
Hakim Vonis Penjual Togel 6 Bulan Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]