Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kekerasan Terhadap Wartawan
Wartawan Medan Kecam Aksi Aparat TNI
Sunday 15 Apr 2012 00:58:34

Aksi Demo Waratawan Medan Kecam Pemukulan Anggota TNI kepada Wartawan ( Foto: okezone.com)
MEDAN (BeritaHUKUM.com) – Bertempat di Bundaran Majestik, Jalan Gatot Subroto, Medan, puluhan wartawan menggelar aksi unjuk rasa dengan membentangkan sejumlah poster yang berisi kecaman atas tindakan represif aparat TNI.

Aksi unjuk rasa pada Sabtu (14/4/2012) siang tersebut, terkait pembubaran paksa aksi masyarakat tani dan pemukulan terhadap empat jurnalis ketika sedang meliput kunjungan kerja Wakil Presiden Boediono di Medan, Jum’at (13/4/2012) lalu.

Menurut Koordinator aksi, Bobi Septian, unjuk rasa diperlihatkan wartawan guna memprotes arogansi aparat TNI yang tidak memahami profesi jurnalis sebagai pencari berita.

"Kita di sana liputan, kita mengerjakan tugas kita secara profesional," tegas reporter Sindo Radio itu kepada okezone, Sabtu (14/4/2012).

Para wartawan meminta agar Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Lodewijk Paulus, segera mengusut tuntas tindakan represif yang telah dilakukan anggotanya. Mereka juga meminta Pangdam I/BB meminta maaf melalui media dengan batas waktu hingga Senin, 16 April mendatang.

"Pangdam harus segera menindak anggotanya yang anarkis dan bertindak diluar batas kewajaran kepada kami, wartawan yang sedang bekerja.," tekan Bobi mengingatkan.

Sebelumnya, empat jurnalis, Tuti Alawiyah (SCTV), Bahana Situmorang (TVOne), Ayat Sudrajat Hasibuan (Trans TV) dan Yudhistira (Beritasatu), diperlakukan secara kasar oleh aparat TNI saat meliput pembubaran paksa massa aksi di persimpangan Kantor Pos, Jalan Balai Kota Medan ketika Wakil Presiden dan rombongan tiba di Medan.

Dalam aksi kasar yang dilakukan, petugas menyikut bibir Tuti Alawiyah hingga berdarah dan luka memar. Sedangkan Yudhistira mendapat perlakuan serupa saat merekam tindakan aparat yang membubarkan paksa aksi massa. Yudhistira mengalami luka memar diwajah akibat dipukul aparat TNI.

“Saya dipukul di pelipis kiri dekat bagian mata oleh anggota TNI dari kesatuan Arhanudse. Padahal saya saat itu ingin mewancarai Komandan Batalyon Arhadnudse. Entah kenapa saya dihalangi lalu dipukul,” ungkap Yudistira menuturkan.

Adapun dalam kedatangan Boediono yang disambut unjuk rasa oleh Komite Tani Menggugat ditujukan guna menuntut penyelesaian masalah tanah di Sumut.
"Kami ingin tuntutan kami didengar karena kepala daerah di sini tidak menanggapi," teriak massa.

Para pendemo semula dikelilingi barikade ratusan pasukan Arhanudse dan Armed. Sementara itu, petugas kepolisian sempat meminta pengunjuk rasa pindah karena rombongan Boediono akan melintas menuju Hotel JW Marriott, namun ditolak. Tak lama berselang, aparat TNI bertindak represif dengan mengambil paksa poster. Para pendemo pun diseret lalu digotong. (dbs/bhc/boy)


 
Berita Terkait Kekerasan Terhadap Wartawan
 
Legalisasi 'Law As a Tool of Crime' di Penangkapan Wilson Lalengke
 
Ketua Komite I DPD RI Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku Penganiayaan terhadap Jurnalis di Pringsewu
 
AJI Desak Kepolisian Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi
 
Jurnalis MerahPutih.com Hilang Saat Meliput Aksi Demo Penolakan UU Omnibus Law
 
Penganiayaan, Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja Jurnalis Suara.com
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]