Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kekerasan Terhadap Wartawan
Wartawan Medan Kecam Aksi Aparat TNI
Sunday 15 Apr 2012 00:58:34

Aksi Demo Waratawan Medan Kecam Pemukulan Anggota TNI kepada Wartawan ( Foto: okezone.com)
MEDAN (BeritaHUKUM.com) – Bertempat di Bundaran Majestik, Jalan Gatot Subroto, Medan, puluhan wartawan menggelar aksi unjuk rasa dengan membentangkan sejumlah poster yang berisi kecaman atas tindakan represif aparat TNI.

Aksi unjuk rasa pada Sabtu (14/4/2012) siang tersebut, terkait pembubaran paksa aksi masyarakat tani dan pemukulan terhadap empat jurnalis ketika sedang meliput kunjungan kerja Wakil Presiden Boediono di Medan, Jum’at (13/4/2012) lalu.

Menurut Koordinator aksi, Bobi Septian, unjuk rasa diperlihatkan wartawan guna memprotes arogansi aparat TNI yang tidak memahami profesi jurnalis sebagai pencari berita.

"Kita di sana liputan, kita mengerjakan tugas kita secara profesional," tegas reporter Sindo Radio itu kepada okezone, Sabtu (14/4/2012).

Para wartawan meminta agar Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Lodewijk Paulus, segera mengusut tuntas tindakan represif yang telah dilakukan anggotanya. Mereka juga meminta Pangdam I/BB meminta maaf melalui media dengan batas waktu hingga Senin, 16 April mendatang.

"Pangdam harus segera menindak anggotanya yang anarkis dan bertindak diluar batas kewajaran kepada kami, wartawan yang sedang bekerja.," tekan Bobi mengingatkan.

Sebelumnya, empat jurnalis, Tuti Alawiyah (SCTV), Bahana Situmorang (TVOne), Ayat Sudrajat Hasibuan (Trans TV) dan Yudhistira (Beritasatu), diperlakukan secara kasar oleh aparat TNI saat meliput pembubaran paksa massa aksi di persimpangan Kantor Pos, Jalan Balai Kota Medan ketika Wakil Presiden dan rombongan tiba di Medan.

Dalam aksi kasar yang dilakukan, petugas menyikut bibir Tuti Alawiyah hingga berdarah dan luka memar. Sedangkan Yudhistira mendapat perlakuan serupa saat merekam tindakan aparat yang membubarkan paksa aksi massa. Yudhistira mengalami luka memar diwajah akibat dipukul aparat TNI.

“Saya dipukul di pelipis kiri dekat bagian mata oleh anggota TNI dari kesatuan Arhanudse. Padahal saya saat itu ingin mewancarai Komandan Batalyon Arhadnudse. Entah kenapa saya dihalangi lalu dipukul,” ungkap Yudistira menuturkan.

Adapun dalam kedatangan Boediono yang disambut unjuk rasa oleh Komite Tani Menggugat ditujukan guna menuntut penyelesaian masalah tanah di Sumut.
"Kami ingin tuntutan kami didengar karena kepala daerah di sini tidak menanggapi," teriak massa.

Para pendemo semula dikelilingi barikade ratusan pasukan Arhanudse dan Armed. Sementara itu, petugas kepolisian sempat meminta pengunjuk rasa pindah karena rombongan Boediono akan melintas menuju Hotel JW Marriott, namun ditolak. Tak lama berselang, aparat TNI bertindak represif dengan mengambil paksa poster. Para pendemo pun diseret lalu digotong. (dbs/bhc/boy)


 
Berita Terkait Kekerasan Terhadap Wartawan
 
• Legalisasi 'Law As a Tool of Crime' di Penangkapan Wilson Lalengke
 
• Ketua Komite I DPD RI Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku Penganiayaan terhadap Jurnalis di Pringsewu
 
• AJI Desak Kepolisian Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi
 
• Jurnalis MerahPutih.com Hilang Saat Meliput Aksi Demo Penolakan UU Omnibus Law
 
• Penganiayaan, Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja Jurnalis Suara.com
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]