Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kekerasan Terhadap Wartawan
Wartawan Kaltim Pos Ditikam, Diduga Salah Sasaran
2016-12-05 18:05:47

Ilustrasi. Korban penikaman dengan senjata tajam.(Foto: Istimewa)
SAMARINDA, Berita HUKUM- Dwi Restu (30), wartawan surat kabar harian Kaltim Pos yang juga warga penghuni rumah kos Jl. Gatot Subroto, Gang 13 Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, kota Samatinda, Kalimantan Timur (Kaltim) di tikam orang tidak dikenal, yang belum diketahui jelas apa motifnya, Senin (5/12).

Korban ditikan oleh orang yang belum diketahui identitas dan motifnya, Dwi Restu dilarikan ke Rumah Sakit Dirgahayu oleh warga. Dwi Restu terbaring lemas diruang UGD Rumah Sakit Dirgahayu dengan 6 luka tusukan, sedangkan pacarnya juga terbaring dengan 2 luka tusukan.

Korban belum bisa memberikan keterangannya kepada wartawan, namun rekannya sesama dari Kaltim Pos yang menjaganya di ruang UGD mengatakan, korban Dwi dengan 6 luka tusukan yaitu dua dibagian perut satu didada kanan dan 3 tusukan di bagian dada kiri, sedangkan pacar Dwi dengan 2 luka tusuk, yang lebih stabil pacarnya, yang tidak terlalu parah, jelas Sumber.

"Korban Dwi yang merupakan wartawan bidang hukum kriminal di duga korban salah sasaran, korban dengan 6 luka tusukan di dada kiri, dada kanan dan perut, pacarnya juga 2 tusukan," ujar Sumber.

Belum diketahui motif penikaman tersebut, tapi diduga salah sasaran, pelaku yang belum diketahui identitasnya tersebut datang di kosnya Dwi di Gang 13 Gatsu. Pelaku menanyakan tentang kekasihnya yang bernama Enjel, Dwi bilang di kamar sebelah, namun sudah lama tidak datang. Pelaku menduga Dwi yang menyembunyikan pacarnya lantas menghujamkan tikaman ke dada dan perut Dwi.

Kanit Reskrim Polsek Samarinda Utara, Ipda Wawan Gunawan ketika di konfirmasi pewarta BeritaHUKUM.com di ruang kerjanya, Senin (5/12) mengatakan bahwa, kejadian penikaman terhadap Dwi Restu wartawan Kaltim Pos di TKP Gang 13 Jl Gatot Subroto sekitar pukul 11.30 Wita siang tadi belum di ketahui motifnya.

"Belum diketahui motifnya, namun korban Dwi ada 6 luka tusuk dan cewekya ada dua luka tusuk di punggung dan sabetan di pipi," ujar Ipda. Wawan.

Wawan juga menyebutkan bahwa pelaku yang identitasnya sudah diketahui tersebut masih dalam pengejaran Polusi, "Pelaku yang sudah diketahui identitasnya dengan inisial EB usianya kurang lebih 30 tahun masih dalam pengejaran Polisi," pungkas Wawan.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Kekerasan Terhadap Wartawan
 
• Legalisasi 'Law As a Tool of Crime' di Penangkapan Wilson Lalengke
 
• Ketua Komite I DPD RI Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku Penganiayaan terhadap Jurnalis di Pringsewu
 
• AJI Desak Kepolisian Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi
 
• Jurnalis MerahPutih.com Hilang Saat Meliput Aksi Demo Penolakan UU Omnibus Law
 
• Penganiayaan, Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja Jurnalis Suara.com
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]