Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kekerasan Terhadap Wartawan
Wartawan Kaltim Kecam Pemukulan Wartawan oleh Oknum TNI-AU di Riau
Wednesday 17 Oct 2012 18:30:33

Wartawan Samarinda Kaltim saat melakukan aksi demonya di Simpangan depan Taman Makam Pahlawan (Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Puluhan wartawan di Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Televisi (AJTI) dan lembaga wartawan lainnya di Samarinda Rabu (17/10) melakukan aksi demo di simpangan depan Taman Makam Pahlawan Jl. Pahlawan Kesuma Bangsa Samarinda. Mereka mengecam tindakan oknum TNI-AU terhadap beberapa orang Wartawan yang melakukan peliputan jatuhnya pesawat perang jenis Hawk 200 di pemukiman penduduk di Kampar Riau.

Sejumlah wartawan juga membawa sepanduk yang bertuliskan anti kekerasan oleh oknum Anggota TNI-AU yang telah melakukan pemukulan terhadap wartawan, "Kami menuntut Kepala Staf TNI Angkatan Udara untuk memberikan sanksi yang tegas kepada oknum Perwira TNI-AU yang melakukan kekerasan terhadap wartawan yang menjalankan tugasnya tersebut," ujar Intoniswan, Sekertaris PWI Kaltim.

Kekerasan kepada wartawan kembali terjadi di Kampar Pekanbaru Riau, PWI Kaltim juga menuntut KSAU untuk meminta maaf dan berjanji agar kejadian seperti itu tidak terulang lagi. Karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999, wartawan berhak meliput semua peristiwa, seperti kejadian kecelakaan tersebut merupakan hak publik untuk mengetahui," jelas Intoniswan.

"Membatasi wartawan meliput bloleh saja apabila menyangkut rahasia negara, namun melarang wartawan meliput apalagi melakukan tindakan kekerasan, itu jelas-jalas suatu tindakan yang tidak dibenarkan oleh siapapun, termasuk oleh undang-undang," sebutnya.

Dalam aksi solidaritas siang tadi, semua wartawan meletakkan kartu persnya masing-masing di tanah dan membubuhkan tanda tangan diatas sepanduk sebagai tanda keprihatinan atas sesama rekan wartawan yang mengalami kekerasan dalam melakukan tugas peliputan. Tetapi, entah sudah keberapa kali oknum TNI melakukan kekerasan terhadap wartawan seperti ini.

Koordinator aksi, Roby Al Faraby mengatakan bahwa, "kita melakukan aksi hari ini merupakan bentuk solidaritas kepada rekan kita yang telah mengalami kekerasan oleh oknum anggota TNI-AU yang meliput jatuhnya pesawat TNI di Kampar Pekanbaru, Riau. Kita menuntut agar Panglima TNI untuk menindak tegas oknum TNI-AU tersebut dan meminta maaf kepada Pers agar hal serupa tidak terjadi lagi dimasa akan datang," pungkasnya.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Kekerasan Terhadap Wartawan
 
• Legalisasi 'Law As a Tool of Crime' di Penangkapan Wilson Lalengke
 
• Ketua Komite I DPD RI Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku Penganiayaan terhadap Jurnalis di Pringsewu
 
• AJI Desak Kepolisian Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi
 
• Jurnalis MerahPutih.com Hilang Saat Meliput Aksi Demo Penolakan UU Omnibus Law
 
• Penganiayaan, Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja Jurnalis Suara.com
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]