Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
Wartawan Antara Mengaku Terima Duit Angie
Friday 30 Nov 2012 23:54:11

Jeffrey Manuel Rawis, wartawan kantor berita Antara saat ditanyai wartwan.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Jeffrey Manuel Rawis, wartawan kantor berita Antara, mengaku kerap menerima uang dari Angelina Sondakh, terdakwa korupsi pengurusan anggaran proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan.

Uang tersebut, kata Jeffrey, diterimanya dalam kaitan dengan peliputan sejumlah acara Angie sapaan Angelina. "Saya menerima uang via transfer ke rekening saya di Bank Mandiri," tutur dia saat diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (29/11).

Dalam kasus ini Angie didakwa menerima suap Rp 12,58 miliar dan U$ 2,35 juta (Rp 22,3 miliar) untuk mengatur penggunaan anggaran proyek di Kementerian Pendidikan serta Kementerian Olahraga tahun anggaran 2010-2011.

Duit yang dikucurkan kepada Angie diduga berasal dari Grup Permai, perusahaan milik M. Nazaruddin, bekas Bendahara Partai Demokrat. Nazar kini sudah mendekam di penjara karena terbukti terlibat dalam suap proyek Wisma Atlet SEA Games.

Sedangkan Jeffrey adalah orang yang dituduh anak buah Nazar, Mindo Rosalina Manulang, menjadi kurir Angie dalam menerima duit dari Grup Permai. Ia disebut pernah menerima duit Rp 5 miliar dari Luthfi Ardiansyah, sopir Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis.

Jeffrey mengaku mendapat transfer dari Angie sebanyak empat sampai lima kali pada periode 2009-2010. Duit yang ditransfer rata-rata Rp 2 juta. "Pernah juga Rp 10 juta untuk urusan rumah kedukaan keluarga saya," ujar dia.

Menurut Jeffrey, yang mengatakan punya hubungan keluarga dengan Angie, duit itu diberikan saat dirinya meliput sejumlah acara, seperti perlindungan orang utan dan peluncuran buku. "Saya biasa dipanggil kalau Ibu Angie ada kegiatan di luar DPR," ujarnya.

Jaksa menanyakan apakah Antara memperbolehkan dirinya menerima uang. Jeffrey menjawab, tidak diperbolehkan. Ia berkilah menerima uang Angie karena hal itu tidak berhubungan dengan penugasannya sebagai wartawan yang meliput di Dewan Perwakilan Rakyat.

"Kegiatan itu semuanya kan di luar DPR," ujarnya. Namun Jeffrey membantah tudingan pernah menjadi kurir Angie. Ia menegaskan tak pernah diperintahkan Angie menerima uang dari Grup Permai.

Angie membenarkan pernyataan Jeffrey. Ia lantas meminta maaf karena Jeffrey ikut tersangkut dalam kasus ini. "Maafkan saya karena nama saksi ikut terbawa," ujar Angie sambil menangis.

Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut melakukan konfrontasi keterangan Jeffrey dengan dua kurir Grup Permai. "Tolong mereka dihadirkan di persidangan selanjutnya untuk mengetahui apakah benar Jeffrey yang dimaksud adalah saksi," kata ketua majelis hakim, Sudjatmiko.(kt/kpk/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]