Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Mesir
Wartawan Al Jazeera Keluar dari Penjara Setelah Dibebaskan Bersyarat
Saturday 14 Feb 2015 07:34:12

Baher Mohamed (kiri) dan Mohammed Fahmy (kanan) telah meninggalkan penjara.(Foto: Istimewa)
MESIR, Berita HUKUM - Wartawan Al Jazeera Mohamed Fahmy dan Baher Mohammed telah meninggalkan penjara di Mesir setelah dibebaskan bersyarat.

Mereka sudah dipenjara lebih dari satu tahun. Namun pada hari Kamis (12/2) pengadilan memerintahkan agar mereka dibebaskan sementara menunggu pengadilan ulang untuk kasus mereka.

Kedua wartawan ini dituduh menyebarkan berita palsu dan membantu kelompok terlarang Ikhwanul Muslimin.
Pembebasan mereka dilakukan dua minggu setelah dibebaskannya wartawan Australian Peter Greste, yang merupakan wartawan ketiga dalam kasus yang mengundang banyak kecaman internasional ini.

Greste dideportasi ke Australia setelah dibebaskan. Fahmy, yang diperintahkan untuk membayar lebih dari US$30.000 (Rp383 juta) sebagai jaminan pembebasannya, memiliki paspor Kanada dan melepaskan kewarganegaraan Mesir-nya.

Mohammed, yang merupakan warga Mesir dan tidak memiliki paspor lain apa pun, dan Fahmy kini harus melapor diri ke kantor polisi setiap hari sampai pengadilan ulang mereka dilakukan pada tanggal 23 Februari.

Pada pengadilan awal mereka, ketiga wartawan ini dihukum tujuh sampai 10 tahun penjara.(BBC/bhc/sya)


 
Berita Terkait Mesir
 
• Mesir Temukan 'Kota Emas yang Hilang' Warisan Firaun 3.000 Tahun Lalu, Temuan Paling Penting setelah Makam Tutankhamun
 
• Terusan Suez Sudah Bisa Dilewati, Mesir Buka Penyelidikan terhadap Kapal Kontainer yang Kandas
 
• Muhammad Mursi Meninggal, Presiden Erdogan: Pemerintah Mesir Harus Diadili di Mahkamah Internasional
 
• Ustadz Hanan Attaki, Lc tentang Muhammad Mursi
 
• Total 44 Tewas, 2 Gereja Dibom, Mesir Tetapkan Keadaan Darurat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]