Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Mesir
Wartawan Al Jazeera Keluar dari Penjara Setelah Dibebaskan Bersyarat
Saturday 14 Feb 2015 07:34:12

Baher Mohamed (kiri) dan Mohammed Fahmy (kanan) telah meninggalkan penjara.(Foto: Istimewa)
MESIR, Berita HUKUM - Wartawan Al Jazeera Mohamed Fahmy dan Baher Mohammed telah meninggalkan penjara di Mesir setelah dibebaskan bersyarat.

Mereka sudah dipenjara lebih dari satu tahun. Namun pada hari Kamis (12/2) pengadilan memerintahkan agar mereka dibebaskan sementara menunggu pengadilan ulang untuk kasus mereka.

Kedua wartawan ini dituduh menyebarkan berita palsu dan membantu kelompok terlarang Ikhwanul Muslimin.
Pembebasan mereka dilakukan dua minggu setelah dibebaskannya wartawan Australian Peter Greste, yang merupakan wartawan ketiga dalam kasus yang mengundang banyak kecaman internasional ini.

Greste dideportasi ke Australia setelah dibebaskan. Fahmy, yang diperintahkan untuk membayar lebih dari US$30.000 (Rp383 juta) sebagai jaminan pembebasannya, memiliki paspor Kanada dan melepaskan kewarganegaraan Mesir-nya.

Mohammed, yang merupakan warga Mesir dan tidak memiliki paspor lain apa pun, dan Fahmy kini harus melapor diri ke kantor polisi setiap hari sampai pengadilan ulang mereka dilakukan pada tanggal 23 Februari.

Pada pengadilan awal mereka, ketiga wartawan ini dihukum tujuh sampai 10 tahun penjara.(BBC/bhc/sya)


 
Berita Terkait Mesir
 
Mesir Temukan 'Kota Emas yang Hilang' Warisan Firaun 3.000 Tahun Lalu, Temuan Paling Penting setelah Makam Tutankhamun
 
Terusan Suez Sudah Bisa Dilewati, Mesir Buka Penyelidikan terhadap Kapal Kontainer yang Kandas
 
Muhammad Mursi Meninggal, Presiden Erdogan: Pemerintah Mesir Harus Diadili di Mahkamah Internasional
 
Ustadz Hanan Attaki, Lc tentang Muhammad Mursi
 
Total 44 Tewas, 2 Gereja Dibom, Mesir Tetapkan Keadaan Darurat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]