Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Wartawan
Wartawan Agen Informasi
Tuesday 26 Jun 2012 17:51:04

Ilustrasi, Wartawan (Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - "Menyenangkan! Bagi saya menjadi wartawan sangat menyenangkan dan menguntungkan. Mereka membuat orang yang tidak tahu menjadi tahu, membuat orang yang tidak suka membaca menjadi suka baca, pahalanya pun berlipat. Dalam Islam ada sebuah pepatah yang mengatakan bahwa sampaikanlah walau satu ayat. Pahala mengalir demi satu ayat itu.

Nah wartawan itu menulis bukan hanya satu ayat, beberapa paragraph bahkan beberapa halaman, pasti tidak terbayang betapa banyaknya pahala yang didapat wartawan itu. Untuk itulah, jika ada kesempatan saya dilahirkan kembali, saya akan memilih menjadi wartawan!" kata Ridwan Mansyur, Kepala Biro Hukum dan Humas di hadapan para wartawan pada acara Lokakarya Dan Pengembangan Panduan Untuk Para Wartawan Dalam Memahami Sistem Hukum Indonesia Dan Berita Mengenai Pengadilan di ruang Media Center Harifin A Tumpa, gedung Mahkamah Agung (25/6).

Lokakarya yang dilaksanakan Humas MA bekerjasama dengan C4J (Change for Justice) ini bertujuan untuk menjalin komunikasi dengan wartawan dan juga membahas mengenai Bahasa Hukum dan Etika Jurnalistik yang dipaparkan oleh Dr. Ridwan Mansyur, SH., MH dan Penerapan Sistem Kamar di Mahkamah Agung yang dipaparkan oleh Panitera Muda Pidana Khusus, Sunaryo, SH., MH. Hal ini diharapkan mampu memberikan masukan dan referensi bagi wartawan dalam melaksanakan tugasnya sebagai agen informasi, terkhusus informasi yang terkait dengan dunia peradilan di Indonesia.

“Bapak, saya ingin bertanya mengenai kasus wartawan yang menjadi saksi di pengadilan. Kasus yang masih hangat adalah kasus wartawan Tribun yang memiliki foto-foto Angelia Sondakh saat menggunakan BlackBerry, terdakwa kasus korupsi Wisma Atlet yang mengaku baru memakai BB di tahun 2010 itu, bagaimana Pak? Karena bagi sebagian wartawan menjadi saksi di Pengadilan adalah menyalahi tugas pers sendiri?” Tanya Bahrul Wijaksana, peserta dari C4J, seperti yang di kutip dari laman mahkamahagung.go.id.

“Sebenarnya wartawan tidak perlu menjadi saksi, barang buktinyalah yang menjadi saksi.” Jawab Ridwan Mansyur yang pernah menjadi wartawan cilik saat Sekolah Menengah Dasar. (az/ats/bhc/sya)


 
Berita Terkait Wartawan
 
Sertifikasi Wartawan Berlisensi BNSP Satu-satunya dari LSP Pers Indonesia Makin Diminati
 
PPWI dan LSP Pers Indonesia Teken MoU di Kantor DPD RI
 
Bupati dan Wakil Bupati Kaur Dukung Penuh SKW se-Provinsi Bengkulu
 
BNSP dan LSP Pers Indonesia Resmi Terbitkan Sertifikat Kompetensi Wartawan
 
Peraturan Dewan Pers Rugikan Hak Wartawan Indonesia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]