Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Rangkap Jabatan
Warih Sadono Rangkap Jabatan Dirtut dan Dirdik KPK
Tuesday 06 Mar 2012 19:01:22

Direktur Penuntutan (Dirtut) KPK Warih Sadono merangkap jabatan Direktur Penyidikan (Dirdik) yang ditinggalkan Brigjen Pol. Yurod Saleh (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (beritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pemulangan Penyidik (Dirdik)Yurod Saleh kepada Mabes Polri. Jabatan yang kosong itu, kini dirangkap Warih Sadono yang juga menjabat Direktur Penuntutan (Dirtut) institusi pemberantasan korupsi tersebut.

"Saya baru dapat penjelasan dari Ketua KPK (Abraham Samad) dan pimpinan lain bahwa memang benar Yurod (Dirdik KPK Yurod Saleh-red) dikembalikan ke Mabes Polri," jelas Karo Humas KPK Johan Budi SP yang ditemui wartawan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/3).

Pihak Mabes Polri sendiri, lanjut Johan, sudah menerima surat penarikan Brigjen Pol. Yurod Saleh pada 24 Febuari 2012. Untuk sementara ini, jabatan Yurod di KPK dipegang Warih Sadono. "Karena Dirdik itu harus dari Mabes polri, maka untuk sementara ditunjuk Pak Warih Sadono sebagai penganti dan merangkap sebagai Direktur Penuntut (Dirtut)," jelasnya.

Johan pun berdalih bahwa pergantian ini bertujuan untuk penyegaraan di KPK serta menjaga independensi kasus-kasus yang ditangani KPK. Namun, dia enggan berkomentar, saat ditanya mengenai dugaan Yurod memilik kedekatan dengan orang yang berperkara di KPK. Dia kembali berkelit bahwa pergantian itu merupakan hal yang biasa dilakukan di lingkungan KPK.

"Memang ada yang sudah empat tahun baru dikembalikan dan ada juga yang baru setahun sudah dikembalikan. Tapi di jajaran pimpinan internal KPK, baik dari Kejaksaan maupun Kepolisian mengenai penarikan dan pengembalian itu adalah sesuatu yang biasa. Penyidik KPK berasal dari kepolisian dan penuntut umum dari kejaksaan,” tandasnya.

Dalam kesempatan ini, Johan kembali meluruskan bahwa tidak ada perpecahan dalam pimpinan KPK, seperti yang telah diberitakan media massa. "Seperti yang sudah disampaikan pimpinan kepada saya, bahwa ini bertujuan menjelaskan kesimpangsiuran pengembalikan. Pimpinan KPK tetap kompak dan solid, tidak ada perpecahan seperti diisukan selama ini,” imbuh mantan wartawan tersebut.(bhc/biz)


 
Berita Terkait Rangkap Jabatan
 
Gibran Diduga Langgar UU, Hensat: Ia Tahu Diri, Akan Mundur Kalau Salah
 
Rangkap Jabatan Muchlis Moechtar di Komisaris Dua BUMN, di Datangi Pendemo
 
Waspadai Agenda Penunjukkan Denny Indrayana Sebagai Komisaris PT Jamsostek
 
Rangkap Jabatan, Komisaris PT Jamsostek Denny Indrayana Didesak Mundur
 
Rangkap Jabatan, Anggota DPRD DKI Jakarta Dipersoalkan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]