Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Yogyakarta
Warga Yogyakarta se-Jakarta Gelar Halal Bihalal di Putri Duyung Ancol
Sunday 25 Aug 2013 16:49:43

Mahfud MD saat sedang menyampaikan Tausiah di Acara Halal Bihalal Warga Joqja di Putri Duyung Ancol, Jakarta, Minggu (25/8).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Masyarakat Daerah Istimewa Jogyakarta se-Jakarta mengadakan acara Halal Bihalal di Candi Bentar Putri Duyung Ancol Jakarta Utara, Minggu (25/8), Acara ini di hadiri langsung oleh Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X, dengan seribuan lebih warga Yogyakarta yang tinggal di Jakarta, dengan tema" Memaknai Idul Fitri Dengan Meningkatkan Semangat GUYUB - RUKUN - GAYENG".

Dalam kata pembukan Sri Sultan mengatakan bahwa, acara Halal Bihalal 1434 H atau yang biasa disebut Syawalan di Yogyakarta merupakan sebuah budaya yang baik, dan semoga dengan acara ini semakin mempererat tali silaturahmi sesama warga Yogyakarta di perantauan.

Acara yang meriah ini dihadiri juga oleh KRMT Roy Suryo Menteri Pemuda dan Olahraga, Dr.Anggito Abimanyu, MSc serta seribuan warga Yogya yang tinggal di Jabodetabek yang di isi dengan tarian Bambangan Cakil, dan penjualan kuliner khas Yogyakarta.

Mahfud MD yang hadir dalam acara ini dan memberikan tausiah, dimana dalam kata-kata tausiahnya Mahfud menganjurkan untuk, setiap hari kita segera dan saling meminta maaf dan tidak mesti mununggu hingga acara syawalan.

Mahfud menjelaskan dan senada dengan Sri Sultan bahwa, acara Syawalan adalah sebuah budaya yang awalnya di mulai oleh Sunan Bonang salah seorang Wali Songo, dimana awalnya Sunan Bonang mengumpulkan para santrinya saat Hari Raya Idul Fitri dan mereka saling makan kupat, yang terbuat dari Janur Kuning, yang di artikan oleh Sunan Bonang hati yang putih dan bersih.

Dijelaskan Mahfud MD, "bahwa nilai yang di berikan oleh warga Jogyakarta merupakan rasa Nasionalisme yang tinggi, serta penghayatan terhadap nilai-nilai Nasionalisme. Menurut Mahfud, orang Jogyakarta dikenal dengan karakteristik jujur dan apa adanya, serta setia dalam berteman," ujar Mahfud.

Mahfud juga sempat mengutip satu ayat dari kita suci Al'quran Surat Almaidah ayat 48 yang artinya; seandainya Allah mengehedaki kamu satu, maka pasti Allah mampu menciptakan menjadi satu, namun Allah menciptakan kamu bersuku -suku dan bangsa untuk menguji kamu dalam berlomba-lomba mengejar akhirat.

Pesan Mahfud terkahir untuk warga Yogyakarta di seluruh Indonesia, agar senantiasa Indonesia harus kembali ke fitrahnya, sebagai warga Indonesia yang bermartabat, selanjutnya Mahfud MD menutup acara dengan Doa.(bhc/put)


 
Berita Terkait Yogyakarta
 
Yogyakarta Masih Membutuhkan Perhatian
 
Kasultanan Yogyakarta Tetap Harus Dijaga
 
Raja Jogja Sri Sultan HB X Mendadak Keluarkan Sabdatama
 
Jafar Umar Thalib Minta Pemerintah Tak Paksakan Pluralisme
 
Presiden SBY Beri Selamat Putri Sultan HB X
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]