Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Polda Metro Jaya
Warga Usai Mudik, PMJ Layani Swab Antigen Drive Thru Gratis, Kompolnas: Terobosan Kreatif
2021-05-17 21:41:46

Kompolnas saat supervisi ke pos pemeriksaan dan pelayanan Swab Antigen gratis di Km 34 Tol Jakarta-Cikampek.(Foto: Dok. Dirlantas Polda Metro)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pelayanan swab antigen drive thru secara gratis yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya (PMJ) kepada masyarakat yang kembali ke Ibukota dan sekitarnya usai mudik lebaran menuai perhatian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto menegaskan bahwa pihaknya sangat menyambut baik kebijakan yang diterapkan oleh Polda yang dikomandoi oleh Irjen Fadil Imran itu.

"Kami dari Kompolnas memberikan apresiasi yang tinggi atas pelayanan ini dan pengorbanan serta jerih payah aparat terkait dalam menangani arus balik ke Jakarta," kata Benny kepada pewarta BeritaHUKUM, Senin (17/5).

"Untuk Kapolda Metro Jaya dan Dirlantas Polda Metro Jaya serta jajarannya kami menyampaikan apresiasi yang tinggi atas berbagai upaya terobosan yang kreatif," imbuh dia.

Hal itu ditegaskannya usai jajarannya mengadakan supervisi ke pos pemeriksaan dan pelayanan swab di Km 34 Tol Jakarta-Cikampek.

"Kami berkeliling mengunjungi wilayah-wilayah yang perbatasan Jabodetabek dengan Jabar, sambil mengamati arus kendaraan yang menuju Jakarta. Kami mengunjungi pos pemeriksaan dan pelayanan test swab antigen drive thru di Km 34," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, pihaknya juga menyampaikan sejumlah imbauan kepada masyarakat."Perlu disampaikan ke masyarakat bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat terkait adalah dalam rangka memastikan pemudik kembali ke Jakarta dalam keadaan sehat," jelasnya.

"Oleh sebab itu diberikan layanan test antigen gratis. Bila ditemukan positif maka akan dirujuk ke RS terdekat dan akan dilakukan tracing oleh pihak terkait dari mana yang bersangkutan berangkat," tambahnya.

Dengan pelayanan tersebut, ucap Benny, masyarakat diharapkan tidak perlu takut untuk diperiksa. "Atau kucing-kucingan cari jalan lain untuk menghindari pemeriksaan petugas. Kalau tidak membawa hasil pemeriksaan bebas Covid-19 maka justru akan dibantu test antigen secara gratis. Berbeda dengan penyekatan yang dilakukan saat akan pulang mudik, karena pemerintah mengimbau, bahkan melarang untuk mudik demi mencegah penularan Covid-19 sehingga banyak yang diminta putar balik kembali ke rumah," pungkasnya.(bh/mos)


 
Berita Terkait Polda Metro Jaya
 
• 17 Kasus Kriminal Diungkap dan 37 Pelaku Ditangkap di Wilkum Polda Metro Selama Januari 2024
 
• Kapolda Metro Pimpin Sertijab PJU, Jabatan Kabidhumas, Kabidkum dan 3 Kapolres Jajaran Resmi Berganti
 
• Angka Kejahatan di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya Naik 32 Persen Selama 2023 Dibanding Tahun 2022
 
• Polda Metro Luncurkan Layanan Hotline Pengaduan Penanganan Perkara di Nomor WhatsApp 082177606060
 
• Kapolda Metro Minta Penyidik Profesional dan Utamakan Penegakan Hukum Berkeadilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]