Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Air
Warga Tolak Penguasaan Mata Air Desa
Monday 01 Aug 2011 21:25:33

Ilustrasi
KARO-Upaya sebuah perusahaan air minum kemasan untuk menguasai lahan sumber mata air, tak berhasil. Pasalnya, warga desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut) menolak tawaran tersebut. Sumber mata air lebih penting ketimbang uang.

Sumber mata air yang disebut berada di Lau Runduk, di Desa Kebayaken, Kecamatan Naman Teran, Karo, Sumut. Dari Medan jaraknya sekitar 80 kilometer. Airnya yang jernih dan dingin, bersumber dari hutan Deleng Simacik yang ada di desa tersebut.

Salah seorang warga Desa Kebayaken, Bokti Tarigan (40), seperti dikutip detikcom, mengatakan, sekitar empat tahun yang lalu, ada perusahaan air minum dalam kemasan yang terkenal mendatangi sumber mata air itu. Rencananya mereka ingin membeli lahan yang ada sumber mata air tersebut.

"Tapi kita tolak. Sebab kalau mereka membeli sumber mata air ini, maka semuanya dikuasai. Kita tidak bisa apa-apa lagi. Bisa jadi untuk memenuhi kebutuhan sendiri kita malah membeli air dari mereka," kata Bokti, Senin (1/8).

Sumber mata air Lau Runduk, kata Bokti, tidak sekedar menjadi sumber mata air, melainkan juga tempat masyarakat sekitar sering melakukan kegiatan mandi khusus, yakni mandi yang berkaitan dengan upaya kesehatan dan kepercayaan setempat.

Mata air Lau Runduk memang cukup menarik bagi perusahaan air minum karena kualitas airnya yang baik. Debit airnya pun terbilang besar, sekitar enam liter per detik. Aliran dari mata air ini menjadi salah satu sumber Daerah Aliran Sungai (DAS) Wampu.

"Mata air ini merupakan sumber penghidupan di desa, walau berada di lahan saya, saya tidak mau menjualnya. Biarlah ini menjadi sumber air bagi warga, termasuk untuk pertanian," kata Bokti.

Penolakan pembelian lahan sumber mata air itu, ujar Bokti, merupakan salah satu upaya warga desa untuk mempertahankan sumber daya alam yang ada. Mereka terus berupaya menjaganya dengan bekal kearifan lokal dalam mengelola lingkungan.(biz)



 
Berita Terkait Air
 
Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA
 
Baharudin Demmu: Beberapa Daerah di Kukar Masih Mengalami Kesulitan Air Bersih
 
Wahh, Air di dalam Botol Aqua dan Nestle Mengandung 'Partikel Plastik'
 
Negara Mutlak Berkuasa Atas Air
 
KAT Sosialisasi Air Ajaib 'Kangen Water' pada Ibu PKK Sukapura
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]