Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Freeport
Warga Sekitar Tambang Freeport Krisis Air Bersih
Friday 13 Apr 2012 05:33:19

sekitar area tambang PT. Freeport Indonesia (Foto: papua.go.id)
JAKARTA ( BeritaHUKUM.com) – Anggota Komisi IV DPR RI, Habib Nabiel Almusawa menyatakan, bahwa masyarakat sekitar area tambang PT. Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika sulit mendapat air bersih. “Ini karena limbah dari PT. Freeport yang dibuang langsung ke badan sungai Ajkwa,” ujarnya seperti yang dikutip dalam keterangan pers, Jakarta, Kamis (12/4).

Nabil menambahkan, akibat pembuangan limbah tersebut, bukan hanya air bersih saja yang langkah. Tetapi keberadaan biota sungai dan biota laut juga turut terancam. "Ini akan menjadi perhatian serius bagi Tim Panja Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH)," tambahnya.

Lebih lanjut Nabil menjelaskan, berdasarkan pasal 45 UU No. 41/1999 tentang Kehutanan, mengatur setiap kawasan hutan yang rusak akibat aktivitas pertambangan wajib dilakukan reklamasi dan rehabilitasi. Kewajiban lain bagi pihak yang menggunakan kawasan hutan untuk kepentingan di luar kegiatan kehutanan adalah membayar dana jaminan reklamasi dan rehabilitasi.

“Perusahaan itu telah terbukti menimbulkan kerusakan hutan, lingkungan dan sosial serta belum menyelesaikan kewajiban-kewajibannya baik secara teknis maupun administrasi sesuai dengan Peraturan dan Perundangan-Undangan yang berlaku," tuturnya.

Untuk itu, pihaknya meminta Kementerian Kehutanan (Kemenhut) agar meninjau kembali izin yang telah diberikan dan tidak memberikan izin penambahan perluasan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) kepada PT. Freeport Indonesia.
Aktivitas pertambangan Freeport di Papua yang dimulai sejak tahun 1967 hingga saat ini telah berlangsung selama 45 Tahun. (rol/biz)


 
Berita Terkait Freeport
 
Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye
 
Legislator Nilai Perpanjangan Ijin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Indonesia Akan Jadi Preseden Buruk
 
Ridwan Hisyam Nilai Pembangunan Smelter Freeport Hanya Akal-Akalan Semata
 
Wacana Pembentukan Pansus Freeport Mulai Mengemuka
 
Wahh, Sudirman Said Ungkap Pertemuan Rahasia Jokowi dan Bos Freeport terkait Perpanjangan Izin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]