Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
SARA
Warga Ramai - Ramai Motret Baliho SARA di Semanggi
Thursday 06 Sep 2012 22:02:48

Baliho bernada SARA yang terpampang di Semanggi, Jakarta (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebuah baliho besar berisi tulisan SARA terpampang jelas di depan Semanggi, seberang Polda Metro Jaya, dekat halte busway.

Tak sedikit pejalan kaki yang membacanya, terlihat mendokumentasikan baliho tersebut dalam ponselnya.

Pantauan di lapangan, beberapa pejalan kaki yang membaca spanduk tersebut sempat mengabadikan baliho tersebut di kamera ponselnya, ada yang berhenti membaca kemudian membahasnya.

Spanduk besar berwarna merah yang bernada SARA itu bertuliskan 'Wajib Memilih Pemimpin Muslim, Haram Memilih Pemimpin Tidak Seiman'.

Spanduk itu berisikan dalil - dalil dari Al Quran. Di antaranya, ada empat butir agar kaum muslim tak memilih yang tak seiman. Namun, tak ada pernyataan resmi spanduk itu dibuat oleh siapa.

Wem Fernandez (24), seorang warga Kalibata, Jakarta Selatan, mengatakan, mengetahui adanya spanduk tersebut lantaran saat itu ada seorang petugas Panwaslu yang mendokumentasikan baliho tersebut.

"Tadi saya mau makan siang sama teman. Terus ada ramai - ramai orang foto baliho, ada orang Panwaslu juga. Ternyata isi baliho itu mengandung SARA", ucap Wem saat ditemui di lokasi, Kamis (6/9).

Lebih lanjut, saat ditanya tanggapanya terkait spanduk itu, Wem, yang bekerja sebagai karyawan swasta, mengaku, isi dari baliho tersebut sangat tidak bagus. Baliho itu, menurutnya, bentuk dari adanya persaingan politik yang tidak sehat.

"Isinya itu bisa memecah belah agama, memicu konflik", singkat Wem, seperti yang dirilis tribunnews.com pada, Kamis (6/9).

Tak hanya pedagang dan tukang ojek yang tidak mengetahui kapan baliho itu terpasang, beberapa polisi lalu lintas yang biasa floting di sana juga mengaku tidak mengetahuinya.

"Wah isinya SARA. Saya juga tidak tahu kapan masangnya. Kemungkinan malam atau dini hari. Tadi saat sampai sini, saya langsung mengatur lalin. Kurang memperhatikan juga", singkat Aiptu Herri.(tbn/bhc/rby)


 
Berita Terkait SARA
 
Legislator Ajak Masyarakat Hindari Isu SARA di Pemilu 2024
 
Unggah Konten Ujaran Kebencian, Satgas Nemangkawi Tangkap Pemilik Akun Ini
 
Lagi, Kicauan Ferdinand Hutahaean Tentang Anies Baswedan dan Hadramaut Berbau Rasisme dan Berbahaya
 
PP Muhammadiyah: Masyarakat dan Umat Minta Abu Janda Ditangkap dan Diadili
 
Abu Janda Kembali Dilaporkan ke Polisi, Kali Ini Terkait Ujaran SARA Terkait Islam Arogan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]