Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Hukuman Mati
Warga Negara Pakistan Dieksekusi Mati di Desa Suradita
Sunday 17 Nov 2013 19:15:38

Kejaksaan RI (Foto: bhc/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Terpidana kasus narkotika atas nama Muhammad Abdul Hafeez (44), warga negara Pakistan, sekitar pukul 00:17 WIB, telah dieksekusi oleh tim eksekutor dari Kejaksaan RI.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Setia Untung Arimuladi membenarkan eksekusi tersebut. “Benar, yang bersangkutan telah dieksekusi mati dini hari tadi sekitar pukul 00:17 WIB dan sudah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Suradita, Tangerang Selatan,” kata Untung kepada Wartawan, Minggu (17/11).

Dijelaskan Untung, eksekusi dilaksanakan oleh Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Tinggi Banten, dibantu Brimob Polda Metro Jaya serta Rohaniawan dan Dokter .

Mohammad Abdul Hafeez dijatuhi hukuman mati atas kasus narkotika. Ia ditangkap pada tanggal 26 Juni 2001 di Bandara Soekarno Hatta dari kota Psawar Pakistan membawa Heroin dengan berat bruto 1.050 (seribu lima puluh) gram yang disimpan dalam kemasan makanan ringan., melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika

Pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana mati mohammad abdul hafeez sebagai pelaksanaan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 846K/PID/2002 tanggal 7 Agustus 2002 jo Putusan PengadilanTinggi Bandung Nomor: 11/PID/2002/PT.BDG tanggal 13 Februari 2002 jo Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 738/PID.B/2001/PN.TNG tanggal 28 November 2001.

Masih menurut Untung, bahwa Terpidana juga telah mendapatkan haknya untuk melakukan Grasi, Peninjauan Kembali Pertama dan Peninjauan Kembali Kedua dan telah terdapat putusan penolakan tersebut (Keputusan penolakan permohonan Grasi nomor : 15/G tahun 2004 tertanggal 9 Juli 2004, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 68.PK/PID/2005 tanggal 28 Juli 2005 yang menolak permohonan Peninjauan Kembali dari terpidana (PK Pertama), dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 96.PK/Pidsus/2008 tanggal 18 Februari 2009 (PK Kedua).

Pelaksanaan eksekusi telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan jenasah terpidana mati mohammad abdul hafeez, telah dimakamkan menurut syariat agama Islam. Ini adalah hukuman mati kelima yang dilakukan Kejaksaan sepanjang tahun 2013, setelah eksekusi atas terpidana mati kasus pembunuhan berencana atas nama terpidana mati Ibrahim, Jurit dan Suryadi yang dieksekusi di Nusakambangan beberapa bulan lalu.

Terkait masih adanya terpidana mati kasus narkotika yang belum dilaksanakan eksekusi disebabkan beberapa hal diantaranya masih adanya terpidana yang mengajukan upaya hukum kembali seperti banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Hukuman Mati
 
Predator 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati. Kajati Jabar: Kami Pikir-pikir
 
Sindikat Narkotika di Rawa Kalong, Gunung Sindur Bogor Dituntut Hukuman Mati
 
AMPAD Mendukung Penuh Jaksa Agung Hukum Mati Koruptor
 
DPR Pertanyakan Dasar Pemohon Soal Korupsi Saat Bencana Alam
 
Amnesty International Indonesia Yakin Moratorium Hukuman Mati Dapat Terwujud
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]