Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Virus Corona
Warga Merasa Nyaman Bayar Pajak di Samsat Cinere dan Depok karena Prokes Diterapkan dengan Baik
2021-07-23 20:12:09

Tampak depan Kantor Samsat Cinere.(Foto: BH /sya)
DEPOK, Berita HUKUM - Upaya meminimalisir penyebaran Covid-19 pada kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Cinere dan Depok dinilai telah terwujud dengan baik.

Penilaian tersebut datang dari salah seorang wajib pajak bernama Indah Suprapti. Wanita yang sehari-hari bekerja di salah satu Bank swasta ini menyampaikan hal tersebut saat ditemui pewarta BeritaHUKUM usai melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan roda empatnya di kantor Samsat Cinere, Jumat (23/7).

"Samsat Cinere bersih lingkungannya dan Protokol Kesehatan (Prokes) yang diberlakukan disini, saya amati baik kok," kata Indah.

Indah lalu membeberkan sejumlah indikator yang mendasari Prokes di kantor Samsat yang unit Surat Tanda Nomor Kendaraannya dipimpin oleh AKP Resi Ratuleni ini disebutnya diterapkan dengan baik.

"Saat masuk gedungnya sudah ada bilik disinfektan lalu petugas mengukur suhu lalu ketika di dalam area kantor pengaturan tempat duduk dibuat berjarak dan petugas kebersihannya rutin mengepel lingkungan kantor khususnya yang di sekitar loket," ucapnya.

Petugas pelayanan khususnya pada bagian loket juga memproteksi diri dengan maksimal guna mencegah penyebaran Corona.

"Petugasnya tidak sedikit yang melengkapi diri dengan sarung tangan dan face shield lalu double masker," jelasnya.

Sedangkan pada kantor Samsat Depok, wajib pajak disana pun mengutarakan hal serupa dengan yang ada di Samsat Cinere.

Hal itu disampaikan Opik Turyanto, wajib pajak yang baru selesai melakukan pembayaran pajak lima tahunan kendaraan roda duanya.

Ia mengaku dengan Prokes yang berlaku di Samsat Depok menjadikannya tak risih ketika menginjakkan kaki di tempat layanan publik tersebut.

"Bilik disinfektan sudah menyambut ketika akan memasuki area kantor lalu petugas mengarahkan agar cuci tangan dulu di tempat yang telah disediakan dan memeriksa suhu kita, di dalam area kantor antriannya juga diatur dan enggak ada yang duduk bersampingan, dibuat jarak satu bangku kosong," tuturnya.(bh/mos)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
• Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
• Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
• Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
• Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
• Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]